Pastikan Gaji Pegawai Tak Akan Disunat Gara-Gara Listrik Padam, Bos PLN: Jangan Khawatir
Nasional

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mekanisme pembayaran kompensasi pemadaman listrik massal sudah diatur oleh pemerintah.

WowKeren - Pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) membuat PT PLN (Persero) harus memberikan sejumlah kompensasi bagi pelanggan. Pihak manajemen PLN pun memastikan tidak akan ada pemotongan gaji karyawan untuk menutup kompensasi tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/8).

"Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat," ujar Sripeni dalam keterangannya. "Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan."

Menurut Sripeni, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah. Kompensasi tersebut diberikan lantaran tingkat mutu pelayanan tak terpenuhi.

Artinya, perusahaan harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu. Apabila tak berhasil tercapai, maka harus ada kompensasi. "Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," tegas Sripeni.


Nantinya, kompensasi akan diberikan dalam bentuk non-tunai berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan golongan tarif adjustment. Serta 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan golongan tarif non-adjustment.

Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan sistem prabayar alias pembelian token, ganti rugi akan diberikan saat pembelian listrik selanjutnya. Nantinya, pelanggan akan menerima dua token sekaligus pada pembelian listrik selanjutnya.

PLN sendiri mengalokasikan dana sebesar Rp 865 miliar untuk memberikan kompensasi kepada para pelanggan. Terkait dengan kompensasi ini, Ombudsman RI justru menyebut besaran nominal yang diberikan terlalu kecil. Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai nominal yang hendak diberikan kepada konsumen tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

"Terkait saran kompensasi, kami juga menilai bahwa besaran kompensasi jauh terlalu kecil," ujar Alvin di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/8). "Tidak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan PLN."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait