Jadi Tersangka Kasus Korupsi, PDIP Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum Untuk I Nyoman Dhamantra
Nasional

PDIP memberikan sanksi tegas kepada I Nyoman Dhamantra yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sanksi tersebut berupa pemecatan dan juga tidak diberikan bantuan hukum.

WowKeren - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera menyampaikan jika, Megawati Soekarnoputeri selaku pemimpin partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus korupsi. Seperti anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra yang ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait suap impor bawang putih.

"Iya. Kami tidak akan memberi bantuan hukum ke I Nyoman Dhamantra," ujar Kapitra saar dikonfirmasi, Senin (12/8). Menurutnya, partai yang memiliki lambang banteng dengan moncong putih itu tak akan berkompromi dengan kader-kadernya yang tersandung kasus hukum.

Apalagi Nyoman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka utama penerima suap. “PDIP sudah garis yang tegas kalau ada kader yang melakukan perbuatan tercela khusus korupsi langsung diberhentikan tidak hormat,” tegas Kapitra.

Mantan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini menilai jika kebijakan partainya memecat kader yang terjerat kasus korupsi merupakan keputusan yang tepat. Hal ini diharapkan agar tidak ada lagi kader PDIP yang melanggar hukum khususnya korupsi. “Itu kebijakan yang sangat tepat dalam rangka mewujudkan clean government. Pemerintah yang bersih bebas korupsi," tegas Kapitra.


Sebelumnya Megawati selaku Ketua Umum partai PDIP telah menandatangani surat pemecatan para kader yang terlibat masalah hukum terutama korupsi. Hal ini disampaikan sendiri oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada saat Kongres PDIP V yang digelar di Bali pada tanggal 8-10 Agustus kemarin.

Seperti yang sudah diketahui, KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka untuk kasus suap impor bawang putih. Tak sendiri, KPK juga menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka. Di antaranya adalah orang kepercayaan Nyoman Mirawati Basri. Serta empat pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

Nyoman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari total fee sebesar Rp 39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih ke beberapa perusahaan termasuk perusahaan milik Afung.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait