Jokowi Diminta Cabut Aturan Era SBY Lantaran Bali Terancam Gempa Megathrust
Nasional

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Jokowi mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait proyek reklamasi di Bali yang diterbitkan pada masa akhir pemerintahan SBY.

WowKeren - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menjelaskan bahwa berdasarkan analisis Earth Observatory of Singapore, Bali terancam gempa magnitudo 9,0 yang berasal dari megathrust lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Walhi lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang diterbitkan pada masa akhir era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati alias Yaya, Perpres tersebut mengakomodasi 4 mega proyek reklamasi di Bali. Proyek tersebut berpotensi menambah konsentrasi massa di pesisir Bali selatan.

"Sudah seharusnya Presiden Jokowi meninjau ulang terhadap izin regulasi yang telah dikeluarkan dalam situasi rawan bencana," jelas Yaya dalam jumpa pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi pada Selasa (13/8). "Terutama dalam konteks ini Perpres 51 Tahun 2014."

Berdasarkan catatan Walhi dan ForBALI, 4 mega proyek reklamasi di Bali memiliki luas total 2.274,86 hektare. Mega proyek tersebut terdiri dari reklamasi Tanjung Benoa seluas 700 hektare, perluasan Bandara Ngurah Rai seluas 147,45 hektare, perluasan pelabuhan Benoa 1.377,41 hektare, serta pembangunan Bali Sport Hub seluas 50 hektare.

4 mega proyek tersebut berpeluang mengundang ratusan ribu orang ke pesisir selatan Bali. Hal ini berpotensi menambah jumlah korban jiwa apabila megathrust menghantam Bali. Pasalnya, wilayah reklamasi juga menghadapi potensi tsunami dan likuifaksi saat gempa dengan kekuatan di atas 7,2 SR.


"Dengan tiga varian bencana tadi, dan pemerintah membiarkan proyek tetap berjalan," tutur Koordinator Divisi Politik ForBALI, Suriadi Darmoko. "Sebenarnya pemerintah menyiapkan kuburan massal di Teluk Benoa."

Oleh sebab itu, Walhi dan ForBALI berharap Jokowi bisa mengembalikan Perpres 45 Tahun 2011. Pasalnya, dalam Perpres sebelumnya itu, kawasan Teluk Benoa masuk sebagai kawasan konservasi.

"Kalau kembali ke konservasi, proyek-proyek ini tidak bisa dilanjutkan," pungkas Yaya. "Sehingga potensi korban jiwa bisa dikurangi."

Sebelumnya, Jokowi telah meminta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk bersikap tegas dalam menyampaikan informasi terkait kawasan rawan bencana. BMKG harus merinci daerah mana saja yang memiliki potensi bencana sebelum pemerintah membangun infrastruktur di daerah tersebut.

"(Sampaikan) Ini rawan gempa, lokasi ini rawan banjir, jangan dibangun bandara, jangan dibangun bendungan, jangan dibangun perumahan. Tegas harus disampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/7). "Jangan sampai kita mengulang-ulang sebuah kesalahan yang jelas-jelas di situ garisnya lempengan tektonik kok dibangun perumahan besar-besaran."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait