Anies Baswedan Persilakan Mobil Tak Lolos Uji Emisi Masuk Jakarta: Tapi Parkirnya Lebih Mahal
Nasional

Seperti diketahui, salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara adalah dengan mengharuskan kendaraan agar lolos uji emisi.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan berbagai upaya untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan kendaraan pribadi bebas emisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan jika ada kendaraan dari luar yang ingin mengaspal di kawasan ibu kota namun belum melakukan uji emisi. Namun dengan satu syarat, bahwa kendaraan tersebut akan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.

"Bila tidak lolos uji emisi boleh masuk ke Jakarta tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa (13/8). "Tapi parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan lebih mahal ketimbang kendaraan yang lolos uji emisi."

Adapun hal tersebut untuk mendorong ketaatan masyarakat dalam melakukan uji emisi. Meski demikian, Anies sendiri masih belum menentukan secara pasti berapa tarif mahal yang ia maksud. Pengenaan tarif ini nanti dilihat dari aplikasi E-Uji Emisi yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini.


Aplikasi tersebut memungkinkan untuk menghubungkan seluruh histori uji emisi kendaraan kepada Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga ke sektor parkir Ibu Kota. Sehingga ketika terdeteksi bahwa kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi maka secara otomatis harga parkirnya akan lebih mahal.

"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir," lanjut Anies. "Pada saat itu pelat nomornya dimasukkan lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal."

Sejauh ini, Pemprov DKI telah menyediakan sebanyak 150 titik uji emisi. Ke depan jumlah ini akan terus ditingkatkan. "Nantinya pengujian seperti ini akan dilakukan di seluruh kendaraan bermotor. Dan yang tidak kalah penting, jumlah bengkelnya insyaallah akan bertambah banyak," tutur Anies.

Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, salah satu poinnya adalah menerapkan kebijakan kendaraan pribadi bebas emisi di tahun 2025 dan kendaraan umum bebas emisi pada tahun 2020.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru