Lama Tak Terdengar, Kasus Korupsi E-KTP Kini Memasuki Babak Baru
Nasional

Cukup lama perkembangan kasus korupsi pengadaan proyek E-KTP tak terdengar di kalangan masyarakat. Baru-baru ini kasus tersebut memasuki babak baru di mana KPK menangkap 4 tersangka baru yang terlibat kasus korupsi E-KTP.

WowKeren - Lama tak terdengar perkembangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan empat tersangka baru pada Selasa (13/8) kemarin.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

KPK telah mendalami jika keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan korupsi E-KTP. Tak hanya itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menuturkan jika hingga saat ini KPK masih menelusuri kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. KPK juga menduga jika masih ada sejumlah pihak yang harus ikut bertanggung jawab.

Pengembangan kasus ini sebenarnya banyak dinanti oleh berbagai pihak, salah satunya adalah elemen masyarakat sipil. Sehingga upaya penuntasan kasus ini akan terus ditagih ke KPK.


Seperti pada 12 Mei 2019 lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) memasukkan kasus ini ke dalam 18 kasus korupsi lama dalam skala besar yang belum dituntaskan KPK. Hal tersebut dikarenakan aktor utama di balik kasus ini masih belum terungkap dan ditahan. Karenanya mereka berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan.

Kasus korupsi E-KTP ini dapat dibilang kasus kelas kakap karena dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dari harga riil proyek tahun anggaran 2011-2012 itu sekitar Rp 2,62 triliun.

Selain skala kerugian yang besar, kasus ini diduga melibatkan berbagai pihak seperti dari unsur eksekutif, legislatif dan pengusaha. Sebelum keempat tersangka yang baru tertangkap, KPK sudah menjerat delapan orang dan 7 orang sudah divonis bersalah.

Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Terakhir ada mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari yang rencananya akan menjalani sidang pada Rabu (14/8)

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru