Susul Kebijakan Zonasi, Kemendikbud Tetapkan Aturan Baru Soal Rotasi Guru
Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengeluarkan aturan baru. Hal ini sebagai tindak lanjutan dari kebijakan zonasi yang dilakukan untuk untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).

WowKeren - Menyusul kebijakan zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), Pemerintah akan memberlakukan aturan baru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan rotasi guru.

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan meski kebijakan rotasi guru ini baru tahap rencana, namun beberapa daerah sudah menjalankannya. Tujuan dilakukannya rotasi guru adalah untuk melakukan pemerataan pada jumlah guru.

“Sehingga tidak ada lagi sekolah yang isinya tumpukan guru PNS, sementara ada sekolah yang isinya tumpukan honorer,” terang Muhadjir di kompleks istana kepresidenan kemarin (14/8). Menurutnya, masih ada sekolah yang PNS-nya hanya Kepala Sekolah saja.

Rotasi guru tersebut akan dijalankan berbasis zonasi, sehingga para guru tak perlu resah jika akan dipindahkan ke daerah yang terlalu jauh. "Enggak sampai kota atau provinsi lain. Nanti kita lihat dulu, kecuali terpaksa. Sementara rotasi hanya dalam zona saja. Maka saya minta guru tidak usah khawatir kalau jauh," kata Muhadjir.


Rotasi yang dilakukan nantinya akan dilakukan berdasarkan sistem yang terpusat di Kemendikbud. Di mana bila sudah waktunya dirotasi, maka guru tersebut hanya perlu memberitahukan kepala daerahnya.

Guru-guru tersebut akan dirotasi berdasarkan masa kerja di sekolah masing-masing dengan batas maksimal 6 tahun untuk SD. Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK akan dilakukan 4 tahun sekali.

"Kalau guru SD kan guru kelas. Desain kurikulum SD itu guru mengajar mulai kelas 1 sampai mengantar anak tamat kelas 6. Kalau guru SMP, SMA, SMK kan bukan guru kelas tapi pegang mata pelajaran," jelas Muhadjir.

Rencananya, aturan baru ini akan mulai diterapkan tahun depan. Muhadjir menambahkan jika pihaknya saat ini masih terus menggodok aturan tersebut agar siap dijalankan tepat waktunya.

Meski masih dalam tahap rencana, nyatanya aturan rotasi guru ini ternyata sudah diterapkan di beberapa daerah seperti Solo, Malang dan Surabaya. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu bahkan menambahkan jika kakak Ibu Negara Iriana Jokowi, yang berprofesi sebagai guru juga ikut terkena aturan tersebut. "Bahkan kakaknya Ibu Negara juga kena rotasi," kata Muhadjir.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait