Berlaku Mulai Hari Ini, Peraturan Persidangan Online Resmi Terbit
Nasional

Penerapan e-Litigasi akan dilakukan secara bertahap di sejumlah pengadilan tingkat pertama. Nantinya, diharapkan sistem ini bisa diterapkan secara keseluruhan pada 2020 mendatang.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan peraturan baru terkait pelaksanaan sidang. Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik akan berlaku mulai hari ini, Selasa (20/8).

Dengan adanya peraturan tersebut, memungkinkan proses peradilan bisa dilakukan secara online atau daring. Proses persidangan tersebut nantinya akan dilakukan melalui aplikasi yang disebut e-Litigasi. Adapun aplikasi tersebut juga baru diluncurkan hari ini.

Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019," kata Ketua MA M Hatta Ali, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8). "Dengan aplikasi ini e-Litigasi yang akan segera diluncurkan ini adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara sejak tahun yang lalu."

Dengan diberlakukannya peraturan ini maka sistem elektronik dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan. Pada sistem e-court sebelumnya, sistem elektronik memang sudah diterapkan namun terbatas pada administrasi negara dan pendaftaran saja.


Sistem elektronik ini tidak hanya diberlakukan pada pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara maupun biaya pemanggilan saja. Namun juga memungkinkan untuk pertukaran dokumen. "Tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen misalnya jawab jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik," jelas Hatta.

Saat ini, sistem tersebut sudah bisa diakses oleh jaksa, biro hukum dan in house lawyer. "Pemberlakuan e-Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-Litigasi pada tingkat pertama," lanjut Hatta.

Adapun penerapan e-Litigasi akan dilakukan secara bertahap. Hatta berharap sistem ini bisa diterapkan secara menyeluruh mulai 2020 mendatang.

"Penerapan integrasi ini akan dilakukan secara bertahap," ujar Hatta. "Dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 e-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait