Tak Hanya Dirjen Dukcapil Kemendagri, KPK Panggil Sejumlah Saksi Lain Terkait Korupsi e-KTP
Nasional

KPK aka memanggil Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi e-KTP. Pihak yang berangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari 4 tersangka yang baru saja ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arief Fakrulloh terkait kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pada pemeriksaan tersebut Zudan akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS yang merupakan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8).

Tak hanya Zudan, KPK akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Mereka adalah mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Yuniarto dan pihak swasta bernama Muda Ikhsan Harahap.

Selanjutnya, KPK juga akan melakukan pemeriksaan pada Komisaris PT Delta Ressources Andy Wardhana, Manager Legal PT Sinarmas Anthony Pheanto, dan pihak swasta bernama Kartika Wulansari. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.


Sebelumnya, Zudan pernah dipanggil oleh KPK sekitar satu tahun yang lalu. Pada saat itu ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.

Namun, Baru-baru ini KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP tersebut. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seperti yang diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi mega e-KTP tersebut. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait