Peserta yang Meninggal Jadi Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan
Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja yang membahas terkait defisit yang dialami BPJS Kesehatan tiap tahunnya. Ia mengungkap jika akar masalah yang menyebabkan defisit adalah klaim peserta yang sudah meninggal.

WowKeren - Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sudah berjalan selama 5 tahun. Namun hingga saat ini sistem tersebut masih jauh dari kata sempurna.

Bahkan berbagai masalah muncul dan akhirnya membuat nilai defisit BPJS Kesehatan makin naik tiap tahunnya. Seperti pada tahun 2018 misalnya, telah terjadi defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 19,4 triliun.

Padahal sudah tak terhitung sudah berapa kali Pemerintah menggelar rapat soal defisit BPJS Kesehatan, baik di tingkat menteri hingga tingkat kabinet yang dipimpin langsung Presiden. "Beberapa persoalan harus diatasi apabila ingin jaminan kesehatan nasional ini bisa berjalan berkelanjutan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8).

Dalam 4 tahun terakhir Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan audit sistem JKN. Mereka menemukan beberapa akar masalah yang membuat BPJS Kesehatan akhirnya defisit.

Audit BPKP mengungkapkan bahwa terjadi penggunaan layanan sebanyak 233,9 juta layanan. Padahal total peserta JKN sendiri hanya 223,3 juta orang. Dengan rincian, 147,4 juta layanan di puskesmas atau klinik, 76,8 juta layanan rawat jalan di rumah sakit dan 9,7 juta layanan rawat inap.


Selain itu BPKP menemukan permasalahan validitas dan integritas data BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan oleh perpindahan sistem Akses, Jamkesda, Jamkesmas ke BPJS Kesehatan. Dari hasil temuan, diketahui jika ada peserta yang seharusnya tidak masuk BPJS Kesehatan justru masuk ke dalam sistem.

Terkait masalah sistem, BPKP menemukan adanya klaim ganda yang dilakukan oleh peserta. Bahkan ada klaim dari peserta yang sudah meninggal. Sri Mulyani juga mengungkap jika ada peserta yang tidak aktif namun klaimnya masih bisa dicairkan. "Sampai ada orang yang sudah meninggal, klaimnya masih masuk," ujarnya.

Audit BPKP juga menemukan banyak rumah sakit rujukan yang melakukan manipulasi data. Hal ini terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan.

Rumah sakit FKRTL sendiri memiliki kategori mulai dari A hingga D. Setiap kategori memiliki biaya per unit pasien yang berbeda, dari yang paling tinggi kategori A hingga yang paling rendah D.

Untuk mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan, maka banyak rumah sakit yang berlomba-lomba untuk menaikkan kategorinya. "Misalnya D dia ngakunya C, B ngakunya A. Ini supaya dapat per unitnya lebih besar," kata Menkeu Sri Mulyani.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait