Kemendagri Pastikan Tak Ada Regulasi Yang Atur Pin Emas DPRD DKI
Instagram/kemendagri
Nasional

Sebelumnya PSI menyuarakan kritikannya atas rencana DPRD DKI Jakarta untuk mengadakan dua jenis pin berbahan emas 22 karat bagi anggota dewan periode 2019-2024.

WowKeren - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan DPRD DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Bila sebelumnya PSI mengkritik soal lamanya proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kali ini partai yang diketuai Grace Natalie itu mengomentari soal pengadaan pin emas anggota dewan.

Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta berencana mengadakan pin pengenal untuk seluruh anggotanya. Rencana ini sontak menjadi sorotan karena menggunakan bahan emas dan menelan biaya Rp 1,3 miliar.

Diprotes demikian, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menilai tak ada yang salah dengan pengadaan pin emas tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Nggak masalah dong, kan itu memang sesuai aturan," katanya, Rabu (21/8).

Menanggapi polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara. Sebagai penyusun regulasi soal properti anggota dewan, Kemendagri menyampaikan klarifikasinya.

Menurut Kemendagri, tidak ada regulasi baku dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait pengadaan pin emas. "Pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri," jelas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Rabu (21/8) malam.


Bahtiar mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif. Lebih lanjut, menurutnya, pengadaan pin emas tersebut sudah bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasalnya, pengadaan pin emas itu melebihi batas anggaran yang ditetapkan, yakni Rp 500 ribu per jenis barang. Sehingga, nantinya, barang tersebut akan dicatat sebagai milik daerah atau aset tetap dan harus dikembalikan ke DKI Jakarta apabila masa jabatannya berakhir.

"Terhadap pengadaan pin DPRD yang merupakan komponen 'pakaian dinas dan atribut', sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut (baru) dianggarkan dalam barang dan jasa," sebut Bahtiar, dilansir dari Detik News. "Serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa diberikan kepada yang bersangkutan."

Sebelumnya diberitakan DPRD DKI Jakarta berencana membuat pin emas untuk pengenal anggota dewan. Dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, pin sebesar 5 dan 7 gram dari emas berkadar 22 karat akan dibagikan kepada anggota dewan periode 2019-2024.

PSI pun langsung bereaksi keras atas rencana ini. Wakil Ketua DPW PSI Jakarta Rian Ernest menilai rencana tersebut sebagai bentuk pemborosan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait