Ini Kata FPI Soal Kapan Habib Rizieq Pulang Dari Arab Saudi
Nasional

Menurut Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, kepulangan Habib Rizieq terus tertunda karena adanya pencekalan di Arab Saudi yang merupakan permintaan dari pemerintah Indonesia.

WowKeren - Isu mengenai kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hingga kini masih terus diperbincangkan. Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, lantas menyebut bahwa pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi murni karena adanya tekanan politik penguasa.

Munarman sendiri mengaku tak tahu kapan Habib Rizieq bisa pulang ke Tanah Air. Meski demikian, ia mengaku pihaknya hingga kini terus mengupayakan agar pencekalan Habib Rizieq dihentikan. "Allahu'alam," jawab Munarman singkat ketika ditanyai terkait kepulangan Habib Rizieq dilansir Republika pada Senin (26/8).

Sebelumnya, Habib Rizieq menyebut bahwa ia dicekal hingga hari pelantikan Presiden pada Oktober 2019 mendatang. Hal ini disampaikan Habib Rizieq dalam Milad ke-21 FPI lewat video pada Sabtu (24/8).

Meski demikian, Munarman mengaku tak mengetahui secara pasti apa kaitan kepulangan Habib Rizieq dengan pelantikan Presiden Joko Widodo. "Ini juga patut ditanyakan kepada pihak yang menghalangi Habib pulang ke Indonesia," terang Munarman.


Menurut Munarman, kepulangan Habib Rizieq terus tertunda karena adanya pencekalan di Arab Saudi yang merupakan permintaan dari pemerintah Indonesia. Ia menyebut hal ini murni karena alasan politis.

"Jadi kasus Habib Rizieq ini memang di luar aturan hukum. Nah bila diluar aturan hukum maka tentu alasan alasan non yuridis yang mendominasi," ujar Munarman. "Dan bila sudah alasan non yuridis, tentu pihak pihak yang punya kuasalah yang berada diatas hukum yang mengendalikan."

Munarman menyebut bahwa konstitusi Indonesia tidak membenarkan pemerintah melakukan pencekalan pada warga negaranya yang hendak kembali ke Tanah Air. Seorang WNI hanya bisa dicekal ketika hendak bepergian ke luar negeri.

"Kalau alasan politis atau alasan di luar hukum, itu berlaku untuk warga negara lain yang masuk ke Indonesia, karena memang dalam hukum internasional warga negara asing (WNA) yang tidak disukai boleh ditolak masuk," jelas Munarman. "WNA lho yang boleh di tangkal masuk. Bukan WNI."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait