Kodam V Brawijaya Jatim Skors 5 Anggota Susul Insiden Pengepungan Asrama Papua
Nasional

Salah satu yang dijatuhi sanksi ini adalah Danramil 0831/02 Tambaksari, Surabaya. Namun pihak Kodam memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berkaitan dengan dugaan ujaran rasisme.

WowKeren - Insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Jumat (16/8) lalu masih menjadi buah bibir masyarakat. Proses hukum terus dilakukan demi mengusut tuntas kejadian tersebut.

Yang terbaru, Kodam V/Brawijaya, Jawa Timur, menyatakan telah menjatuhkan hukuman skors kepada lima anggotanya. Sanksi skors ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap aparat terkait.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Letkol Arm Imam Haryadi. Ia pun menyebutkan nama-nama aparat yang dijatuhi sanksi tersebut, salah satunya Mayor Inf NH Irianto, Danramil 0831/02 Tambaksari, Surabaya.

"Ya benar. Jadi sementara dibebastugaskan dalam rangka mempermudah penyidikan," kata Imam, Minggu (25/8). "Kemudian juga mempertimbangkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan."

Lebih lanjut, menurut Imam, kelima anggota TNI tersebut diduga melakukan tindakan indisipliner. Dugaan ini didasarkan pada video yang beredar luas di media sosial.


Namun Imam pun menegaskan kalau tindakan indisipliner yang dimaksud bukan soal ujaran rasisme, seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Skors dijatuhkan kepada lima anggota TNI itu karena mereka tidak mengedepankan cara komunikasi yang baik dan persuasif.

"Yang jelas, sudah kelihatan dalam video tersebut, dia (anggota TNI) tidak menampilkan jati diri seorang aparat. Dia marah-marah," jelasnya, dilansir dari Suara Surabaya, Senin (26/8). "Itu tidak boleh, itu yang kami sesalkan."

"Sementara perintah kita kan jelas," imbuhnya. "Di metode kami kan jelas bagaimana komunikasinya saat menemukan permasalahan di lapangan."

Sementara itu, terkait dengan dugaan ujaran rasisme, pihak Kodam V/Brawijaya telah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Imam juga tak bisa memastikan berapa lama hukuman skors akan diberikan kepada lima aparat tersebut. Lamanya skors, jelas Imam, tergantung pada proses penyidikan oleh Pomdam V/Brawijaya.

"Kalau ujaran rasisme, itu kita serahkan prosesnya di Polda. Posisi saat itu kan sangat ramai, asal suara itu kan tidak jelas," katanya. "Kita kan juga tidak bisa serta-merta menyalahkan. Nanti penyidikan tersebut kita percayakan ke kepolisian."

"Saat ini pada tingkat penyidikan, di internal Pomdam V/Brawijaya," lanjutnya. "(Skors) tunggu kelengkapan penyidikan dan persidangan di Pengadilan Militer."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait