Soal Hukuman Kebiri Kimia, Ahli Hukum Sebut Tak Langgar Kode Etik Kedokteran
Nasional

Ahli hukum dari Fakultas Hukum Unair menilai jika dokter yang menjadi eksekutor pada hukuman kebiri bukan termasuk pelanggaran kode etik. Karena hal tersebut dilakukan karena hukum bukan sebagai tindakan medis.

WowKeren - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Amira Paripurna mengungkapkan pendapatnya terkait hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada pelaku pedofilia yang telah memperkosa 9 bocah di bawah umur. Menurutnya, dokter yang melaksanakan hukuman tersebut sama sekali tidak melanggar kode etik.

Menurutnya dokter yang melakukan eksekusi hukuman tersebut sama dengan regu tembak yang mengeksekusi mati pelaku kejahatan. “Kalau menurut saya ini sama halnya dengan regu tembak yang melakukan eksekusi mati bagi terpidana yang dijatuhi vonis, mereka tidak melanggar etika,” kata Amira saat dihubungi, Senin (26/8).

Lulusan doktor dari University of Washington ini juga menambahkan jika dokter yang menjadi eksekutor melakukannya bukan karena tindakan medis. Melainkan karena hukum atau perintah dari Undang-undang.

Meski begitu, Amira meminta agar kejaksaan tidak terburu-buru untuk melakukan eksekusi kepada pelaku. Menurutnya, kejaksaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak anggota mereka menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia ini karena dianggap menyalahi kode etik. Selain itu, Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI Dokter H.N. Nazar menyebutkan jika efek samping dari hukuman tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku.


Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kepada Muh. Aris (20) yang merupakan pelaku kasus pemerkosaan kepada 9 bocah di bawah umur. Selain hukuman kebiri, Aris sendiri divonis hukuman selama 12 tahun subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta.

Kebiri sendiri sebenarnya bukan hal baru dilakukan oleh masyarakat dunia. Dalam tradisi kekaisaran Cina, seorang kasim harus rela dikebiri untuk menjadi pelayan di istana kerajaan.

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan pelayan yang aman di istana. Karena kasim memiliki tugas memandikan raja, membereskan tempat tidur, dan memotong rambut. Proses kebiri sendiri ada 2 cara yaitu dilakukan saat dewasa atau anak-anak.

Di Indonesia sendiri, kebiri sering dibicarakan sebagai hukuman untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak atau pemerkosa yang dinilai biadab. Kebiri bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan penyuntikan obat dan juga pembedahan.

Kebiri dengan pembedahan otomatis akan melenyapkan "pabrik" hormon androgen pada manusia. Hormon androgen adalah hormon steroid yang merangsang atau mengontrol perkembangan dan pemeliharaan karakteristik laki-laki dan perempuan. Hormon ini biasa dikenal sebagai hormon testosteron pada pria, dan estrogen pada perempuan.

Sedangkan Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat anti-androgen ke tubuh manusia. Penyuntikan biasanya dilakukan di lengan atas. Masuknya zat ini ke pembuluh darah akan membuat hipotalamus anterior terhalangi untuk memproduksi hormon luteinizing. Dengan tiadanya hormon luteinizing, sel dalam testis tak akan terangsang untuk memproduksi hormon testosteron.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait