Sanksi Kebiri Kimia Perdana Digelar, Kejati Jatim Minta Petunjuk Kejagung
Nasional

Pasalnya hukuman kebiri kimia terhadap predator anak ini adalah yang pertama kali dijatuhkan di Indonesia. Oleh karena itu, belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

WowKeren - Diketahui pelaku pedofilia asal Mojokerto, Jawa Timur, bernama Muhammad Aris (20) telah dijatuhi hukuman kebiri kimia. Sanksi ini ia terima setelah ia ketahuan mencabuli sembilan anak di bawah umur sejak 2015 hingga 2018 lalu.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Aris ini sontak menuai perhatian publik. Pasalnya, hukuman kepada Aris ini adalah sanksi perdana di Indonesia.

Oleh karena itulah, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku tengah meminta petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kebiri kimia. Sebab, hingga kini, belum ada petunjuk resmi untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia.

"Saya tadi sudah minta ke Kajari untuk membuat laporan tentang kasus tersebut. Supaya Kajari meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang pelaksanaannya bagaimana," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (26/8). "Hari ini suratnya akan kami kirimkan ke Kejaksaan Agung."

"Sepengetahuan saya iya, memang pertama di Indonesia," imbuh Asep, dilansir dari laman Detik News. "Petunjuk teknisnya belum ada karena kami harus meminta petunjuk dari pimpinan."


Selain akan dikebiri, Aris juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Aris pun diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Saat ini, jelas Asep, pelaku sedang menjalani hukuman pidananya.

"Kan ada dua, satu menyangkut pidana badannya, satu menyangkut kebirinya," papar Asep. "Dalam tuntutan yang diajukan JPU tidak ada kebirinya. Tapi dalam putusan pengadilan ada kebirinya yang melibatkan pengadilan tinggi."

"Saat ini kita lakukan putusan pidana badannya dulu," imbuhnya. "Sedangkan mengenai eksekusi kebirinya akan meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung."

Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi kebiri kimia ini masih simpang siur. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan pihaknya kesulitan mencari rumah sakit yang bersedia menjalankan hukuman tersebut.

Dikonfirmasi lebih lanjut, paramedis melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku tak bersedia menjadi eksekutor kebiri kimia. IDI menilai hukuman tersebut tak sesuai dengan prinsip dan kode etik kedokteran. Selain itu, IDI menilai sanksi kebiri kimia ini dapat berdampak buruk bagi keselamatan pelaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait