Beberapa tahun ke depan Jakarta sudah diputuskan untuk tidak lagi menjadi ibu kota. Meskipun begitu, Jakarta diprediksi akan tetap menjadi kota yang ramai karena sudah memiliki 'magnet' tersendiri.
- Wahyu
- Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:15 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan pada Senin (26/8) bahwa ibu kota dipastikan akan berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Hal ini berimbas pada dihapusnya titel "DKI" beberapa tahun ke depan yang telah disandang oleh Jakarta.
Pindahnya ibu kota dari Jakarta menimbulkan beberapa respon dari masyarakat. Terdapat asumsi di tengah masyarakat yang berpikir bahwa jika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, maka kota metropolitan itu akan menjadi tidak ramai sebagaimana sekarang. Beberapa masyarakat bahkan ada yang berpikir untuk merantau ke Kalimantan atau membeli tanah di pulau terluas di Indonesia itu.
Akan tetapi nampaknya asumsi bahwa Jakarta tidak akan ramai jika sudah tidak menjadi ibu kota negara ini keliru. Alasan mengapa Jakarta diprediksikan akan selalu ramai adalah karena kota ini akan tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan di Indonesia. Bahkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro merencanakan nantinya pusat bisnis dan keuangan di Jakarta akan berskala internasional.
"Yang dipindahkan ini pusat pemerintahan," jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut dilansir oleh Tempo. "Sedangkan ibu kota dalam bayangan kita semua adalah Jakarta yang tetap didorong sebagai pusat bisnis dan keuangan berskala internasional."
Yogi Suprayogi yang merupakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran juga mengatakan bahwa meski sudah tidak lagi menjadi ibu kota, Jakarta masih akan ramai dikunjungi oleh para perantau yang mencari nafkah. Hal ini karena status Jakarta sebagai pusat bisnis akan tetap dipertahankan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bhima Yudhistira yang merupakan peneliti Institute Development of Economic and Finance (Indef). Menurutnya kemungkinan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta akan menurun karena pemindahan ibu kota juga akan dibarengi dengan migrasi para pegawai negara ke ibu kota baru. Akan tetapi, jumlah penurunan tidak akan signifikan karena ekonomi Jakarta juga digerakkan oleh sektor swasta.
Saat ini landasan Jakarta sebagai ibu kota negara adalah UU No 29 Tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain sebagai ibu kota, Jakarta juga merupakan daerah otonom tingkat provinsi. Sebagai ibu kota, Jakarta juga berfungsi sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat perwakilan lembaga internasional.
(wk/wahy)