Kini Giliran Putra Setya Novanto yang Dipanggil KPK Terkait Kasus E-KTP
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa putri Setya Novanto, yakni Dwina Michaella, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada Rabu (28/8).

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Rheza Herwindo. Rheza dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Paulus Tannos di kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Kamis (29/8). Febri pun menerangkan bahwa Rheza dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa putri Setnov, yakni Dwina Michaella, pada Rabu (28/8). Sama seperti Rheza, Dwina juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tannos.

Diketahui, Tannos adalah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya adalah antan Anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.


Dalam kasus tersebut, KPK menyatakan Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan pimpinan Tannos tersebut merupakan salah satu yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.

Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Hal itu seperti yang tertera pada Akta Perjanjian Konsorsium.

Di sisi lain, Setnov sendiri mengaku siap mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya ke Mahkamah Agung (MA). Kabar ini dibenarkan oleh penasihat hukum sang mantan Ketua DPR RI, Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, PK tersebut diajukan berdasarkan adanya temuan bukti baru atau novum. Selain itu, kuasa hukum Setnov pun mengaku menemukan kekhilafan hakim serta adanya putusan yang memuat pertentangan satu sama lain.

"PK ini selain ada novum, juga ada kami lihat kekhilafan hakimnya," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8). "Ini yang akan kita buktikan, bahwa uang USD 7,3 juta itu tidak pernah ada diterima oleh Setya Novanto."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait