Hingga kini vonis kebiri kimia yang dijatuhkan kepada MA (20), pelaku pencabulan terhadap 9 bocah di Mojokerto, masih menuai pro dan kontra. Apalagi karena sanksi ini perdana digelar di Indonesia.
- Elvariza Opita
- Kamis, 29 Agustus 2019 - 20:02 WIB
WowKeren - Sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris (20), pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap bocah di Mojokerto, Jawa Timur memang menuai perhatian publik. Pasalnya Aris menjadi terpidana pertama di Indonesia yang dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Vonis ini pun diikuti sejumlah "efek samping", mulai dari belum adanya petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan hingga enggannya tenaga medis mengeksekusi sanksi tersebut. Diketahui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor lantaran menilai hukuman kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan prinsip kedokteran.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengaku siap mengeksekusi sendiri sanksi tersebut. Ia menilai tenaga medis yang dimiliki kejaksaan sudah cukup untuk menjadi eksekutor.
"Tidak harus dokter, pelajar belajar nyuntik tiga hari sudah bisa," tutur Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, Kamis (29/8). "Kami dari kejaksaan juga punya bidan sendiri, perawat sendiri, bisa menjadi eksekutor."
Selain soal ketiadaan eksekutor, Rudy pun turut membeberkan tentang detail pelaksanaan kebiri kimia. Nantinya Aris baru akan menjalani hukuman kebiri kimianya dua tahun sebelum ia dibebaskan dari penjara.
Diketahui Aris juga divonis 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar Rp 100 juta. Dengan demikian, Aris baru akan dikebiri ketika masa hukumannya memasuki tahun kesepuluh.
Lebih lanjut, Rudy juga menjelaskan bahwa kebiri kimia hanya bersifat sementara. Hal ini berbeda dengan kebiri bedah yang bersifat permanen.
Dalam aturannya, tutur Rudy, kebiri kimia hanya berlaku untuk dua tahun. Sedangkan dosis obatnya paling lama hanya enam bulan. Oleh karena itu, nantinya Aris akan dikebiri kimia empat kali.
"Menjelang akhir masa hukuman badan, terpidana Aris kami eksekusi kebiri kimia," papar Rudy, dilansir dari Jawa Pos. "Kalau dua tahun, berarti dia nanti dikebiri kimia empat kali."
Setelah masa dua tahun berakhir, kejaksaan harus bertanggung jawab mengembalikan kondisi Aris. Dengan demikian, ketika keluar dari penjara, Aris seharusnya sudah kembali normal. Jaksa juga harus bertanggung jawab menjamin kesehatan Aris ketika sudah bebas.
"Negara wajib memulihkan terpidana sampai pulih saat dia bebas," pungkas Rudy. "Misal dia punya masalah jantung karena kebiri atau impotensi, itu tanggung jawab negara."
(wk/elva)