Tri Susanti Dijerat Pasal Berlapis Usai Sebar Hoaks di Dua Media Terkait Rasisme Papua
Nasional

Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Ia akan dijerat pasal berlapis atas penyebaran hoaks soal rasisme terhadap mahasiswa Papua di dua media.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, telah ditetapkan tersangka dibalik tindakan rasisme yang dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur. Tersangka yang dimaksud adalah Tri Susanti atau yang kerap dipanggil Mak Susi yang merupakan calon legislatif dari Partai Gerindra.

Setelah ditetapkan tersangka terkait ujaran kebencian, penghasutan atau provokasi, hingga penyebaran berita bohong. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis karena telah menyebarkan informasi tidak akurat atau hoaks di media sosial dan pemberitaan beberapa kali.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jendral Luki Hermawan menyebutkan pasal berlapis tersebut dipersangkakan lantaran Susi diketahui merupakan koordinator massa yang mengepung Asrama Papua, di Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu.

"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti) dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160, dan UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).

Luki kemudian menjelaskan bahwa Susi terlibat secara aktif membuat unggahan di grup WhatsApp berupa ajakan aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang menurutnya ungguhan tersebut memiliki unsur hoaks dan provokasi. "Dia melakukan kegiatan hoaks tanggal 16 Agustus," jelasnya. "Yang kedua, (Susi) yang mengumpulkan ormas-ormas sebagai korlap dan ini didukung keterangan saksi lain."


Susi juga diketahui beberapa kali memposting informasi dalam grup WhatsApp INFO KB FKPPI sejak tanggal 14 hingga 17 Agustus 2019. Hal ini diketahui dari bukti screen capture yang diamankan kepolisian.

Mulanya pada tanggal 14 Agustus, Susi mengunggah undangan rapat persiapan pemasangan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Lalu pada tanggal 16 Agustus ia mulai memberitahukan tentang pembuangan bendera.

Pada tanggal 17 Agustus Susi mengirim pesan dalam grup tersebut yang bertuliskan: "Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING."

Tak hanya itu, Susi juga dinilai memberikan keterangan bohong saat melakukan wawancara dengan salah satu media. Susi mengatakan jika bendera Merah Putih yang ditemukan tersebut telah dirobek, dimasukkan ke selokan dan dipatah-patahkan. Padahal keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi bendera yang sebenarnya, di mana tidak ada perobekan dan pematahan, melainkan pembuangan dan pembengkokan tiang.

Diketahui, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah empat buah ponsel, 11 screenshoot percakapan, akun Facebook atas nama trisusanti, akun Instagram @trisusanti, 1 kemeja warna biru, 1 syal merah, dan 1 topi hitam.

Penetapan Susi sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan dari 22 orang saksi fakta dan 7 orang saksi ahli yang telah dihimpun pihak kepolisian. Atas perbuatan yang dilakukannya, Susi akan dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait