Pansel Capim KPK Hendardi meminta agar polisi tidak memproses laporan terhadap Jubir KPK dan dua orang lainnya atas dugaan penyebaran berita bohong. Ia menilai sikap ketiga orang itu hanya bentuk kerja dari demokrasi.
- Wahyu
- Jumat, 30 Agustus 2019 - 15:55 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Ketiganya dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto karena diduga menyebarkan berita bohong terkait Pansel Capim KPK. Menanggapi hal tersebut anggota Pancel Capim KPK, Hendardi meminta agar Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Buat saya itu tidak terlalu penting ya. Saya sudah bilang ke Polda tidak usah proses," kata Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8).
Hendardi juga mengungkapkan jika dirinya tidak pernah mempermasalahkan pernyataan yang kerap dilontarkan oleh Febri, Asfinawati maupun Adnan. Justru menurutnya apa yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut hanyalah kerja dari demokrasi. "Tapi saya kira itu bagian dari kita berdemokrasi. Kan enggak harus dengan selalu diselesaikan di polisi," tuturnya.
Anggota Pansel Capim KPK itu juga menambahkan jika tidak ada gunanya bila polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Sejak dulu dirinya selalu menolak jika ada pihak yang berbeda pendapat namun dilaporkan ke polisi. "Kalau hanya sekadar berbeda pendapat, ya saya juga dari dulu menentang berbeda pendapat untuk diproses hukum," pungkas Hendardi.
Sebelumnya, diberitakan jika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong soal Pansel Capim KPK.
Ketiganya dilaporkan oleh Agung yang mengaku sebagai koordinator pemuda pengawal KPK. Ia menilai jika pernyataan yang diucapkan ketiga orang tersebut dinilai menyudutkan Pansel KPK.
"Beberapa waktu lalu Pansel Capim KPK telah mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi ke tahapan selanjutnya," terang Agung pada Rabu (28/8). "Tetapi dari nama-nama 20 orang yang lolos seleksi, nampaknya diduga ada oknum-oknum yang tidak senang dengan menebar fitnah terhadap Pansel tersebut maupun beberapa peserta yang lolos seleksi."
(wk/wahy)