Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, inflasi dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pasti akan terjadi lantaran iuran tersebut menjadi komponen pengeluaran bulanan masyarakat.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 31 Agustus 2019 - 09:00 WIB
WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui akan menaikkan iurannya per 1 September 2019 nanti. Bank Indonesia (BI) lantas meramal kenaikan iuran tersebut akan mendorong inflasi nasional.
Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, inflasi dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pasti akan terjadi lantaran iuran tersebut menjadi komponen pengeluaran bulanan masyarakat. Hanya saja, dampak inflasi tersebut hanya akan terasa satu kali saja.
Terlebih, saat masyarakat membayar iuran dengan kenaikan nominal untuk pertama kalinya. Perry juga menyebut bahwa dampak kenaikan iuran BPJS terhadap inflasi baru akan terasa ketika dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebulan setelahnya.
"Seingat saya bobotnya (pengeluaran iuran BPJS Kesehatan) tidak terlalu besar, sehingga dampak terhadap inflasi insyallah tidak terlalu besar," terang Perry di Kompleks Gedung BI Jakarta pada Jumat (30/8). "Kalau terkait administered price, dampaknya sesaat, satu kali."
Perry juga yakin kenaikan iuran BPJS tidak akan mempengaruhi inflasi terlalu lama. Ia bahkan percaya kenaikan iuran ini tidak akan membebani inflasi hingga akhir tahun, pasalnya masyarakat sudah bisa menyesuaikan nominal pengeluarannya untuk iuran BPJS.
Inflasi hingga akhir tahun masih diyakini akan tetap terkendali di kisaran 3,5 persen. Menurut Perry, kondisi tersebut disebabkan oleh suplai barang dan jasa di Indonesia masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri. Meskipun pertumbuhan konsumsi hanya 5,05 persen pada kuartal I 2019 dan 5,07 persen pada kuartal II 2019.
Terjaganya inflasi ini juga disebabkan oleh perkembangan harga komoditas dan produk di tingkat internasional yang disebut Perry cukup stabil. Harga-harga ini bahkan memiliki kecenderungan menurun.
"Ini membuat imported inflation rendah," pungkas Perry. "Sehingga mendukung terkendalinya inflasi."
Di sisi lain, kenaikan iuran ini dilakukan pemerintah sebagai upaya dalam menyelesaikan masalah defisit BPJS yang mulai membebani keuangan negara. Pasalnya setiap tahun, lembaga tersebut terus mengalami defisit dengan nilai yang semakin besar dan meningkat. Pada akhir tahun 2019 ini contohnya, defisit BPJS Kesehatan diprediksi menyentuh angka Rp 32,8 triliun.
Pemerintah lantas berencana untuk menaikkan iuran dengan rincian untuk peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II besaran iurannya jadi Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara untuk peserta kelas mandiri III akan dinaikkan sebesar Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.
(wk/Bert)