Pemprov Sumsel Tutup Tambang Batu Bara Ilegal Yang Rugikan Negara Ratusan Milliar
Nasional

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengambil tindakan tegas dalam melawan pertambangan batu bara secara ilegal yang terus terjadi hingga rugikan negara ratusan milliar.

WowKeren - Pertambangan batu bara ilegal yang marak terjadi di Provinsi Sumatra Selatan membuat pemerintah mengambil tindakan tegas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan telah menutup hingga 8 tambang batu bara ilegal pada tahun 2019 ini. Tambang batu bara ilegal yang terjadi di Sumsel tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan milliar rupiah per tahunnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan, Robert Heri menjelaskan rincian kerugian yang diderita negara dari 8 tambang yang telah ditutup tersebut. Total negara menderita kerugian hingga mencapai Rp432 miliar per tahun. Berdasarkan penjelasannya, setiap satu tambang batu bara ilegal tersebut merugikan negara sebesar Rp54 miliar per tahun.

Kerugian negara dari pertambangan ilegal tersebut baru dihitung dari sisi royalti yang seharusnya diterima oleh negara dan belum termasuk kerugian lingkungan karena lubang bekas tambang tidak direklamasi. Robert mengungkapkan kesulitan pihaknya dalam memberantas pertambangan ilegal yang terus membandel tersebut.

"Tapi permasalahannya, menutup tambang ilegal hari ini, besok sudah ada yang baru lagi," ungkap Robert di sela Pembinaan Kegiatan Pertambangan kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan Sumsel, Jumat (30/8). "Lusa tutup lagi, besoknya ada lagi."

Kesulitan dalam memberantas tambang ilegal tersebut membuat pihaknya lantas memulai investigasi untuk mencari penadah atau penyuplai batu bara ilegal. Dari hasil investigasi, pihaknya berhasil menertibkan 12 penadah batu bara ilegal yang banyak beroperasi di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Diketahui penadah tersebut membeli batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan Tanjung Enim dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.


Upaya tersebut masih dinilai kurang cukup karena para penambang batu bara ilegal masih terus membandel dengan mencari penadah lain yang beroperasi di luar Sumatra Selatan. Mereka beralih ke penadah yang beroperasi di Pelabuhan Panjang, Lampung dan sebagian lainnya dialihkan ke Pulau Jawa. Total diketahui ada lima tempat penadah batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah Lampung.

Pemrov Sumsel lantas bekerja sama dengan Pemprov Lampung melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Pelindo II Pelabuhan Bakauheni, dan Merak untuk tidak mengizinkan angkutan truk batu bara yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP).

"Kalau tidak ada dokumen SRPP itu berarti ilegal, begitu saja," sambung Robert. "Jadi jangan dibiarkan naik kapal yang tidak ada dokumen seperti itu."

Sementara Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyebutkan jika kerja sama tersebut berdasarkan hasil permintaan pihaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar difasilitasi untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia juga menekankan akan dampak bahayanya pertambangan ilegal bagi keselamatan pekerja.

"Selain merugikan negara, tambang ilegal ini pun berbahaya bagi para pekerjanya karena pasti tidak ada standar keamanan saat proses penambangan," kata Herman Deru di tempat yang sama. "Saya harap juga ada tindak lanjut dari penegak hukum untuk pelaku tambang ilegal ini."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait