KPU Pastikan DPR-DPD Batal Dilantik Kalau Tak Serahkan Laporan Kekayaan
Nasional

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyebut pelaporan harta kekayaan merupakan wujud transparansi anggota dewan legislatif kepada masyarakat yang telah memilih mereka.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nama-nama yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024. Usai menetapkan nama-nama tersebut, KPU menegaskan bahwa anggota DPR dan DPD terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) selambat-lambatnya tujuh hari usai penetapan nama oleh KPU.

Dengan kata lain, LHKPN harus diserahkan paling lambat tanggal 7 September 2019 mendatang. Apabila tak diserahkan, KPU mengaku akan membatalkan pelantikan anggota tersebut.

"Saya sampaikan kalau enggak (menyerahkan LHKPN), maka KPU enggak akan mencantumkan namanya untuk dilantik," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di sela rapat pleno di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8). "Tidak dilantik sebagai anggota DPR (dan DPD)."

Dilansir dari laman CNN Indonesia, hasil rekapitulasi KPU menyatakan hanya tiga partai politik yang seluruh kader terpilihnya telah menyerahkan LHKPN. Ketiganya adalah Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Untuk PDI Perjuangan, tercatat baru 55 persen dari total seluruh kader terpilihnya yang sudah menyerahkan LHKPN. Sedangkan untuk anggota DPD, sudah 77 pesen anggota terpilih yang telah menyerahkan LHKPN.


Agar seluruh anggota dewan terpilih melaksanakan imbauan ini, KPU mengaku telah berkoordinasi langsung dengan parpol dan KPU provinsi. Lebih lanjut, Ilham pun menjelaskan soal pentingnya LHKPN, terutama terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan.

"LHKPN itu bentuk transparansi. Kita bermasyarakat mengetahui harta yang bersangkutan," ujar Ilham. "Bisa dilacak dari LHKPN kalau ada potensi korupsi."

Imbauan ini pun disambut baik oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, kader partainya yang terpilih sebagai anggota dewan telah menyerahkan LHKPN mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja mereka belum mengonfirmasinya ke KPU.

"Saya langsung klarifikasi, jadi memang ada sedikit miskomunikasi," kata Hasto. "Karena melaporkan itu sudah dilakukan di KPK hanya ke KPU-nya lah yang belum dilakukan."

"Tetapi bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK kami akan memberikan teguran," imbuhnya. "Karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait