Viral Foto Kebaktian Warga Kristen Digelar di Depan Masjid, Begini Tanggapan MUI
Instagram
Nasional

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, menjelaskan bahwa pada dasarnya halaman masjid bisa digunakan untuk kegiatan sosial, selama tak mengganggu ibadah pengguna masjid.

WowKeren - Baru-baru ini, warganet dibuat kagum dengan foto yang menunjukkan tingginya toleransi antar umat beragama di Indonesia. Foto viral tersebut menunjukkan momen kebaktian umat Kristen yang dilangsungkan di depan masjid.

Momen tersebut rupanya terjadi di Masjid Darussalam, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (26/8) pekan lalu. Salah satu warganet yang turut membagikan foto tersebut adalah akun Twitter @saidiman.

Menurut pengurus Masjid Darussalam bernama Agus, kebaktian tutup peti tersebut digelar di depan masjid lantaran rumah keluarga warga yang meninggal berada di gang sempit. Sehingga pihak keluarga meminta izin dan pihak masjid juga tak mempermasalahkan.

"Rumah orang yang meninggalnya itu kondisinya di gang. Jadi posisinya tuh pintu masuknya mereka tuh enggak bisa buat masuk peti. Lebarnya tuh kalau tidak salah kurang 5 cm, ukuran peti sama lebar pintu tuh gedean petinya," jelas Agus dilansir detikcom, Minggu (1/9). "Karena enggak ada masalah ya monggo. Kita kan di sini Alhamdulillah begitu. Jadi kejadian kayak gitu enggak pernah aneh. Karena udah biasa seperti itu, di Cempaka Baru begitu."


saidiman

Twitter

Pengurus Masjid Darussalam pun mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, hal tersebut dinilai sebagai bentuk toleransi umat beragama.

"MUI mengapresiasi pengurus masjid dan warga sekitarnya yang memberi izin tetangganya yang beragama Kristen untuk menunaikan kebaktian tutup peti jenazah karena alasan rumah duka tidak memungkinkan digunakan untuk acara tersebut," tutur Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi. "Hal tersebut sebagai bentuk toleransi hidup beragama yang sangat indah."

Zainut pun menilai bahwa pemberian izin kebaktian tutup peti di depan Masjid Darussalam sangat mulia. Ia juga menjelaskan bahwa pada dasarnya halaman masjid bisa digunakan untuk kegiatan sosial, selama tak mengganggu ibadah pengguna masjid.

"Halaman masjid boleh digunakan untuk kegiatan sosial termasuk untuk kegiatan keagamaan umat beragama lain sepanjang tidak bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan ibadah mahdhah (ibadah wajib) bagi umat Islam," terang Zainut. "Apalagi hal ini menyangkut masalah kemanusiaan untuk membantu orang yang sedang kesusahan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait