Pengacara Pastikan Caleg Gerindra Tri Susanti Siap Diperiksa Penyidik Hari Ini
Nasional

Tri Susanti kembali dipanggil penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim pada Senin (2/9) siang. Susi dipanggil karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal pelecehan bendera di asrama mahasiswa Papua.

WowKeren - Pekan lalu, seorang calon legislatif Partai Gerindra bernama Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua pada Jumat (16/8) lalu. Mak Susi, demikian biasa ia dipanggil, diduga menyebarkan pesan hoaks yang memicu pengepungan berujung rasisme malam itu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sedianya Susi diperiksa oleh penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim pada Jumat (30/8) pekan lalu. Namun kala itu pihak Susi meminta penjadwalan ulang lantaran wanita berkacamata itu mengaku tengah tidak enak badan.

"Kita (minta) tunda, nanti minta waktu (pengganti)," ujar Sahid, kuasa hukum Susi, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (30/8). "Konfirmasi dulu ke penyidik."

Dalam pernyataannya, Sahid menyebut kliennya siap untuk kembali dipanggil penyidik pada Senin (2/9) atau Selasa (3/9). Hal ini menyesuaikan anjuran dokter terkait dengan kondisi kesehatan Susi.


Menanggapi penjadwalan ulang itu, Sahid memastikan kliennya siap menghadiri undangan dari penyidik. "Ya, hari ini datang," tegas Sahid melalui pernyataan tertulisnya, Senin (2/9).

Sahid tak memberikan informasi detail terkait jam pemeriksaan, namun Susi disebut siap hadir pada Senin (2/9) siang. Sementara itu, terkait dengan kondisi kesehatan Susi saat ini, Sahid enggan menerangkan lebih detail.

Selain penetapan Susi sebagai tersangka, Polda Jatim juga menyematkan status yang sama pada seseorang berinisial SA. Penetapan tersangka baru ini didasarkan pada hasil penyidikan oleh Subdit Cyber Crime yang menemukan bukti kuat bahwa SA mengucapkan perkataan bernuansa rasisme.

"Kami sudah menetapkan tersangka baru," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8). "Inisialnya SA, (berdasarkan) hasil pemeriksaan dua saksi dan bukti video."

Untuk diketahui, saat ini Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi atas kerusuhan di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SA diduga berasal dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait