2.348 Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi Akali Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Salah satunya penyebab defisit BPJS Kesehatan adalah kecurangan yang dilakukan oleh 2.348 perusahaan. Oleh karena itu BPJS Kesehatan akan memberi sanksi kepada perusahaan tersebut.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan diketahui jika BPJS Kesehatan mengalami defisit. Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah perusahaan yang melakukan manipulasi data gaji pegawainya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil.

Tercatat sebanyak 2.348 perusahaan melakukan kecurangan tersebut. Dari hasil audit BPKP itu, BPJS Kesehatan memastikan akan melakukan tindak lanjut termasuk menggunakan pendekatan sanksi kepada perusahaan.

"Tindak lanjutnya akan kami perbaiki data, yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan sanksi, sebagaimana datanya saat ini," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (2/9).

Seperti yang telah diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran. Namun tidak semua iuran tersebut ditanggung oleh karyawan.

Hal ini karena 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan. Agar bayaran iuran yang dibayarkan lebih kecil, banyak perusahaan yang mengakalinya dengan menurunkan data gaji karyawan ke BPJS Kesehatan.


Fachmi sendiri menargetkan agar perbaikan data yang dilakukan dapat diselesaikan pada September 2019. "Kalau kami prinsipnya, semakin cepat cleasing data akan semakin bagus. Saya ingin September selesai deh. Tergantung bagaimana koordinasi Kemensos dan Kemendagri," katanya.

Seperti yang diberitakan, BPJS Kesehatan telah mengalami defisit sejak tahun pertamanya yaitu 2014. Dan jumlah defisit semakin besar dari tahun ke tahun.

Untuk menangani masalah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan berbagai upaya ke pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 2 kali lipat. Menurutnya, hal ini diperkirakan dapat mengurangi bahkan menambal defisit yang selama ini terjadi.

Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan tersebut dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS kesehatan yang selama ini defisit bisa teratasi. Bahkan kondisi itu bisa berbalik menjadi surplus.

"Nah surplus itu bisa menutup defisit pada 2019," kata Sri Mulyani, Selasa (27/8). "Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp 14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait