Ini Penjelasan Dosen Penguji Terkait Disertasi Yang Bolehkan Hubungan Intim Tanpa Nikah
Nasional

Disertasi karya calon doktor UIN Yogyakarta yang membahas mengenai dibolehkannya hubungan intim tanpa nikah tuai kontroversi. Dosen yang menguji disertasi tersebut pun turut angkat bicara.

WowKeren - Belakangan ini disertasi yang dibuat oleh doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta atau UIN Yogyakarta menjadi perbincangan. Pasalnya, disertasi yang ditulis oleh Abdul Aziz tersebut membahas mengenai dibolehkannya hubungan intim tanpa adanya ikatan pernikahan.

Khoiruddin yang merupakan penguji sekaligus promotor disertasi yang menuai kontroversi tersebut pun akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam ada dua jenis perkawinan dari sisi tujuan, yakni membangun keluarga dan memenuhi kebutuhan biologis.

Menurutnya, dasar kawin yang digunakan di dalam disertasi ini adalah jenis kedua yakni Milk Al-Yamin. Dasar kawin tersebut berkaitan dengan budak yang dalam masa lalu masih kerap ada.

Sementara itu, terdapat dua aliran hukum mengenai perkawinan seorang tuan dengan budaknya yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis. Menurut Khoiruddin, aliran pertama mengharuskan adanya akad nikah. Sedangkan aliran kedua, tidak perlu akan nikah atau cukup dengan akad kepemilikan. Ia mengatakan bahwa meskipun ada ulama yang membolehkan hal tersebut, ada juga ulama yang mengharamkannya.


“Ada ulama yang membolehkan, ada muslim yang mengamalkan," kata Khoiruddin ketika diwawancarai Tempo dan dilansir pada Selasa (3/9). "Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan.”

Dalam disertasi yang berjudul "Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital" tersebut, Abdul Aziz berpendapat bahwa hubungan intim tanpa nikah tak melanggar syariat Islam jika dilakukan dengan kesepakatan tanpa paksaan. Untuk menguatkan pendapatnya, ia mengusung konsep Milk Al-Yamin versi Muhammad Syahrur yang merupakan akademisi dari Suriah.

Disertasi tersebut mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer. Hal ini karena menurutnya dia tidak ada ayat yang dihapus alias tidak menerima konsep nasikh mansukh.

Khoiruddin kemudian menjelaskan istilah nonmarital yang digunakan di dalam disertasi Abdul Aziz. Istilah nonmarital tersebut dalam konsep Milk Al-Yamin versi Syahrur yakni adanya akad sebelum hubungan intim. Akan tetapi, akad nonmarital ini hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, berbeda dengan akad untuk membentuk rumah tangga atau disebut juga marital.

Meski disertasinya menuai kontroversi, Abdul Aziz yang juga merupakan dosen IAIN Surakarta itu lulus dengan nilai sangat memuaskan dalam ujian yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Agustus 2019. Di sisi lain, ia juga pernah menjadi anggota Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sukoharjo, Jawa Tengah pada tahun 2005.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait