Ketua Pansel Sebut Tak Ada Koreksi Soal 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Presiden
Nasional

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih telah memberikan 10 nama Capim ke Presiden Jokowi. Terkait hal tersebut, Yenti mengatakan jika tidak ada lagi koreksi yang dilakukan terhadap 10 nama tersebut.

WowKeren - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Yenti Garnasih telah menyerahkan 10 nama Capim yang lolos kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengklaim bahwa ke 10 nama tersebut tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan.

Menurut Yenti, dari 10 kandidat Capim KPK tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi yang merupakan Kepala Negara. "Enggak ada istilah koreksi. Sudah sesuai. Kami memang kepanjangan tangan presiden, ini lah hasilnya," ujar Yenti di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/9).

Tak hanya itu, Yenti juga menuturkan bahwa Presiden Jokowi selalu mengikuti setiap tahapan tes yang dilalui oleh Capim KPK. Menurutnya keputusan untuk mengirim nama-nama tersebut menuju DPR ada di tangan Presiden.

"Presiden menyampaikan bahwa presiden mengikuti semua tahap demi tahap, presiden tahu semuanya, mengikuti semuanya," kata Yenti. " Jadi tidak ada dan kemudian tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan itu."


Tim Pansel terlah memiliki pertimbangannya sendiri untuk memilih 10 nama Capim KPK tersebut. Bahkan pertimbangan tersebut disebutkan adalah masukan dari masyarakat.

"Ya banyak pertimbangan, dengan beberapa nilai dan masing-masing ada pertimbangan-pertimbangan, misalnya masukan dari masyarakat," jelas Ketua Pansel KPK itu. "Kami kan mempelajari walaupun tidak ada masukan dari masyarakat."

Sebelumnya, Pansel Capim KPK telah mengumumkan 10 nama Capim yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Nama-nama ini nantinya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap sepuluh nama kandidat. Kemudian 5 dari 10 peserta akan disaring dan akan diserahkan kembali kepada Presiden untuk dilantik sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Sebelumnya, kesepuluh nama yang diserahkan kepada Presiden adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Lili Pintauri Siregar, Namawi Pangolango, Luthfi Jayadi, Johanes Tanak, Roby Arya, Nurul Ghufron, Sigit Danang Joyo.

"Komposisi profesi satu orang KPK, satu orang polisi, satu jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua PNS," ujar Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih, Senin (2/9).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait