Peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman mengutarakan kekecewaannya soal masuknya Irjen Firli dalam 10 peserta Capim KPK yang namanya diserahkan ke Presiden. Bahkan ia mengkritik sikap Presiden yang terkesan meloloskannya begitu saja.
- Wahyu
- Selasa, 03 September 2019 - 13:31 WIB
WowKeren - Pusat Studi Antikorupsi atau Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) menyesalkan masuknya Inspektur Jenderal Firli Bahuri dalam 10 nama Calon Pimpinan (Capim) KPK. Bahkan menurut mereka, Koalisi Masyarakat Sipil sudah mewanti-wanti Panitia Seleksi untuk tidak meloloskan Irjen Firli.
Hal ini disebabkan dugaan Irjen Firli yang melakukan pelanggaran etik saat menjabat menjadi Deputi Penindakan KPK. “Firli pernah memiliki masalah etik di KPK,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman, pada Senin (2/9).
Zaenurrohman menilai dengan masuknya Irjen Firli dalam daftar 10 Capim KPK, berarti Presiden tidak mendengarkan suara para aktivis antikorupsi. "Presiden tidak punya komitmen pemberantasan korupsi," katanya.
Peniliti Pukat UGM itu kemudian menuturkan bahwa Presiden Jokowi perlu meminta akuntabilitas kerja Pansel Capim KPK. Caranya dengan meminta penjelasan soal proses dan hasil kerja Pansel.
Presiden juga bisa meminta Pansel Capim KPK mencoret nama-nama calon yang memiliki catatan buruk dalam pemberantasan korupsi. Zaenurrohman menambahkan jika Presiden Jokowi juga dapat mengganti calon bermasalah sebelum datanya diserahkan ke DPR.
Presiden memiliki kewajiban hukum untuk mengevaluasi Pansel Capim KPK karena Pansel bekerja untuk dan atas nama Presiden. “Jadi tanggung jawab berada di tangan pemberi mandat (Presiden Jokowi),” kata Zaenurrohman.
Adapun Direktur Hicon Law & Policy Strategies Hifdzil Alim berpendapat Pansel Capim KPK seharusnya tidak punya beban untuk mencoret calon yang independensi, integritas, serta keberaniannya dalam memberantas korupsi dipertanyakan.
Sebelumnya, Pansel Capim KPK telah mengumumkan 10 nama Capim yang telah diserahkan ke Presiden Jokowi. Dari kesepuluh nama itu, terdapat nama Irjen Firli yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Meski banyak mendapat penolakan dan protes dari berbagai pihak terkait masuknya nama Irjen Firli, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyebutkan jika keputusan tersebut sudah pasti dan tidak bisa dikoreksi lagi.
(wk/wahy)