Amnesty Internasional Desak Aparat Keamanan Bebaskan Tersangka Pengibar Bintang Kejora
Nasional

Amnesty Internasional mendesak agar aparat keamanan Indonesia segera membebaskan aktivis Papua yang ditahan setelah melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora.

WowKeren - Organisasi kemanusiaan dunia yang bergerak di bidang HAM, Amnesty Internasional angkat bicara perihal penangkapan 6 aktivis asal Papua yang diduga telah mengibarkan Bendera Kejora. Mereka mendesak agar pemerintah dan aparat keamanan segera mencabut status tersangka dan membebaskan keenam aktivis tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) telah menangkap 8 mahasiswa asal Papua yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan demonstrasi di depan Istana Negara pada Rabu (28/8) lalu. Kemudian 2 dari 8 tersangka tersebut sudah dipulangkan pada Selasa (3/8) oleh Polda Metro Jaya karena tidak terbukti melakukan tindakan pengibaran bendera tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta keadilan kepada pihak aparat keamanan untuk membebaskan keenam aktivis tersebut. Menurutnya, penangkapan pihak kepolisian terhadap keenam aktivis tersebut tidak berdasar karena ia menilai bahwa aktivis tersebut hanya menggunakan hak mereka untuk berkumpul dan berekspresi secara damai dalam menyampaikan pendapat.

"Bebaskan mereka. Mereka juga harus segera dibebaskan tanpa syarat," kata Usman Hamid melalui pesan singkat, Selasa (3/9). "Para aktivis tersebut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup kejahatan terhadap keamanan negara, padahal mereka semata-mata menggunakan hak mereka untuk berkumpul dan berekspresi secara damai."


Amnesty Internasional juga menyatakan jika tindakan polisi tersebut telah masuk dalam kategori melanggar hak-hak peradilan yang adil dan proses hukum yang sah (due process). Corporate Communication Amnesty International Indonesia Haeril Halim juga membeberkan jika pendamping hukum para aktivis telah mengklaim jika pihak polisi telah mencegah mereka untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada klien selama proses interograsi.

"Pelaksanaan penyelidikan polisi juga sangat memprihatinkan. Pendamping hukum para aktivis Papua tersebut mengklaim bahwa polisi telah mencegah mereka mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada klien mereka selama interogasi," kata Haeril Halim. "Tindakan ini melanggar hak-hak peradilan yang adil dan proses hukum yang sah (due process) para aktivis tersebut."

Selain menuntut kebebasan dari keenam aktivis tersebut, Haeril yang mewakili Amnesty Internasional berharap agar aparat tidak menyiksa para aktivis yang ditahan. Pihaknya juga mendesak agar para aktivis yang ditahan tersebut masih bisa mendapatkan akses hukum dan diijinkan untuk bertemu dengan keluarga.

"Kami meminta Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka tidak akan disiksa atau diperlakukan buruk dan memiliki akses reguler ke keluarga dan pengacara pilihan mereka," lanjut Haeril. "Mereka juga harus dibantu pengacara dalam semua langkah proses hukum yang mereka hadapi dan dipindahkan ke Markas Besar Kepolisian Daerah Jakarta (Mapolda Metro Jaya), karena lokasi Mako Brimob lebih sulit diakses."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru