Kuasa hukum korban menilai tindakan yang dilakukan sang pria sangat biadab. Pasalnya, selain sedang hamil, korban juga merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
- Elvariza Opita
- Kamis, 05 September 2019 - 14:51 WIB
WowKeren - Kehamilan di luar pernikahan memang kerap menimbulkan konflik. Salah satunya soal pihak yang enggan bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Hal inilah yang menjadi alasan seorang pria berinisial MRD (30) asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur nekat menendang perut kekasihnya. Diketahui pasangannya, IL (31), saat ini tengah mengandung buah hubungan mereka.
Sejak awal kehamilan, MRD sudah mendesak agar IL menggugurkan kandungannya. Namun sampai usia kandungannya mencapai lima bulan, janin itu tetap bertahan di rahim sang ibu.
Kesal, MRD lantas melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada IL, salah satunya menendang perut kekasihnya itu. Bahkan MRD juga pernah memaksa IL menenggak minuman keras. Semua MRD lakukan agar janin tersebut gugur.
Tak tahan menanggung penderitaannya, IL lantas melaporkan perbuatan MRD ke Polres Pamekasan. Pelaporan ini dilakukan IL bersama kuasa hukumnya, Alfianto Marsuto, pada Rabu (4/9) kemarin.
Dilansir dari Kompas, petaka ini bermula ketika setengah tahun lalu MRD mendatangi rumah IL dengan membawa minuman keras. IL dipaksa minum minuman beralkohol itu hingga tak sadarkan diri. Saat itulah MRD melakukan hubungan badan dengan IL.
"Pelapor menolak untuk minum minuman keras," kata Alfianto, Kamis (5/9). "Tetapi dipaksa oleh terlapor, sehingga berujung hubungan badan."
Tindakan asusila itu tak hanya sekali dilakukan MRD. IL mengaku sudah berhubungan badan dengan terlapor sampai lima kali. Mirisnya, semua hubungan itu dilakukan atas paksaan MRD.
"Saat dipaksa berhubungan badan, pelapor tidak mau. Namun dipaksa dan diseret hingga baju pelapor robek," tutur Alfianto. "Pelapor sempat akan berteriak, namun diancam akan dibunuh jika tidak melayani terlapor."
Pengacara LBH Pusara Pamekasan itu pun berharap polisi bisa segera meringkus MRD. Pasalnya tindakan MRD dinilai sangat biadab, karena di samping sedang hamil, pelapor juga mengalami disabilitas tunarungu dan tunawicara. Tak hanya itu, selama hamil pun, IL kerap mendapat teror dari MRD lantaran janinnya tak kunjung gugur.
"Sejak awal, kasus ini sudah disertai ancaman dan kekerasan kepada wanita tunarungu dan tunawicara," pungkas Alfianto. "Saya berharap, pelapor segera ditangkap agar tidak ada kejadian serupa lagi di Kabupaten Pamekasan."
(wk/elva)