PSI Nilai Anies Hina Mahkamah Agung Usai Sebut Putusan MA Kadaluwarsa
Nasional

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana menegaskan bahwa tidak ada putusan Mahkamah Agung yang kadaluwarsa sehingga meminta Anies untuk segera melaksanakannya.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah kedaluwarsa. Anies menilai putusan itu tidak relevan dijalankan karena membatalkan sebuah pasal, bukan melarang seseorang berjualan di trotoar.

Hal tersebut rupanya mendapat tanggapan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Politikus PSI William Aditya Sarana menilai bahwa apa yang dikatakan Anies tersebut sama saja dengan menghina MA.

Sebelumnya, William telah melayangkan gugatan kepada Anies terkait pedagang kaki lima (PKL). William tidak sepakat dengan keputusan Anies yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar di Jalan Jati Baru Tanah Abang, Jakarta Pusat. Putusan MA rupanya memenangkan William dan membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Berbeda dengan Anies, William menegaskan bahwa tidak ada putusan MA yang kadaluwarsa. Sehingga Anies diminta untuk segera melaksanakan putusan tersebut.


"Salah besar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu kadaluwarsa," kata William dilansir dari Suara, Kamis (5/9). "Tidak ada istilah hukum putusan itu kadaluwarsa. Justru ini malah menghina Mahkamah Agung."

William menilai bahwa putusan MA tersebut seharusnya bisa dijadikan Anies sebagai masukan untuk menata PKL agar lebih baik lagi. Sebab, para PKL tak hanya berjualan di Tanah Abang, namun juga trotoar lainnya.

Akibatnya, hal itu dianggap justru merugikan hak-hak pejalan kaki. "Jadikan putusan MA ini untuk menata PKL agar tidak merugikan pejalan kaki yang selama ini diabaikan terus menerus," lanjut William.

Sebagai gantinya, William menyarankan Anies untuk menyediakan tempat khusus bagi PKL untuk berjualan. Sebab, memperbolehkan PKL berjualan di trotoar tak hanya akan merugikan hak-hak para pejalan kaki namun juga berpotensi memicu premanisme.

"Biar semuanya win win solution tidak ada kepentingan terganggu," jelas William. "Tata PKL di tempat khusus."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait