Smart SIM rencananya akan diluncurkan di seluruh wilayah Indonesia pada 22 September 2019 mendatang. Selain berfungsi selayaknya SIM, kartu ini bisa digunakan sebagai e-money.
- Elvariza Opita
- Kamis, 05 September 2019 - 15:10 WIB
WowKeren - Produk inovatif Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Surat Izin Mengemudi Pintar alias Smart SIM, akan diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang. Mendekati masa perilisannya, Korlantas tampak tak segan memberikan beberapa bocoran terkait Smart SIM.
Salah satu fakta terbaru yang dibagikan Korlantas adalah soal uang elektronik yang tersimpan di kartu tersebut. Diketahui Smart SIM ini bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik. Sayangnya, rekening yang menyimpan uang tersebut tak bisa diblokir.
"Itu jawabannya kemarin, tidak bisa diblokir," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/9). "Justru itu tingkat kehati-hatiannya menjadi sangat penting. Jangan sampai SIM-nya dikuasai oleh orang lain."
Oleh karena itu, Refdi meminta agar pemilik SIM menjaga baik-baik kartu tersebut. Jangan sampai SIM itu berpindah tangan ke pihak lain.
Terkait dengan alasan uang elektroniknya tak bisa diblokir, menurut Refdi, hal itu dikarenakan uang yang dimiliki disimpan pada chip yang melekat di dalam SIM. "Artinya uang itu ada di dalam chip, bukan server Korlantas," katanya, dilansir Liputan 6.
Lebih lanjut, Refdi menyatakan bahwa tidak semua pemilik Smart SIM bisa menggunakan fitur uang elektronik ini. Nantinya, bagi pengguna yang ingin mengaktifkan fitur ini harus menandatangani surat pernyataan.
"Sebelum dilakukan aktivitas (uang elektronik), ada pernyataan," ujarnya. "Pernyataannya pun bisa dilihat oleh pemilik SIM."
Selain itu, Refdi juga menjelaskan soal "nasib" saldo uang elektronik apabila Smart SIM disita oleh kepolisian. Menurutnya, dengan disitanya Smart SIM tidak berarti uang di dalamnya ikut disita.
Uang itu, jelas Refdi, akan tersimpan di dalam SIM. Nanti setelah SIM dikembalikan kepada pemilik, uang di dalamnya dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. "Semua dicatat berapa saldonya itu, ketika polisi melakukan penyitaan itu," tegasnya.
Selain sebagai kartu uang elektronik, Smart SIM juga dapat digunakan untuk mencatat seluruh data forensik pemiliknya. Mulai dari identitas diri hingga pelanggaran lalu lintas, semua akan terekam dalam chip yang ditanam di SIM.
(wk/elva)