Banyak pihak yang mengkritik soal disetujuinya revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. Salah satunya peneliti ICW, mereka menilai jika revisi UU KPK disahkan maka pelaku korupsi akan mudah lepas dari jerat hukum.
- Wahyu
- Jumat, 06 September 2019 - 09:32 WIB
WowKeren - DPR RI telah sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9) siang.
Terkait revisi pada UU KPK tersebut, diketahui banyak pihak yang tidak setuju. Bahkan tak jarang ada yang menyampaikan keberatannya.
Salah satunya adalah Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia mengkritiki Pasal 40 Ayat (1) dalam draf revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur soal kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara (SP3).
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal Ayat (1) dalam draft RUU KPK tersebut.
Menurut Kurnia, pasal tersebut menunjukkan ketidakpahaman DPR akan hukum pidana. "Patut dicermati bahwa jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk masa kadaluwarsa penuntutan yakni dalam Pasal 78 Ayat (1) KUHP mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).
Seharusnya DPR paham bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas dan persoalan yang berbeda-beda. Jika sebuah perkara korupsi dipandang rumit, penyidikan dan penuntutannya tentu membutuhkan waktu yang panjang. "Ini semata-mata agar bukti yang diperoleh kuat untuk membuktikan unsur pasal terpenuhi," katanya.
Tak cukup sampai di situ, Kurnia juga mengkritik Pasal 70 huruf c dalam draf RUU KPK yang berbunyi seperti berikut: "Pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."
Menurut peneliti ICW itu, Pasa 70 huruf c telah membuka kesempatan pelaku tindak pidana lepas dari jeratan hukum. "Ini mengartikan perkara yang melebihi waktu 1 tahun maka harus dihentikan. Di sisi lain kita mengetahui bahwa saat ini KPK sedang menangani berbagai perkara dengan skala kerugian negara yang besar," jelas Kurnia. "Dapat dibayangkan, jika ini disahkan, para pelaku korupsi akan dengan sangat mudah untuk lepas dari jerat hukum."
(wk/wahy)