Menyambut era kendaraan listrik Polisi menyebutkan bahwa ada yang berbeda dari STNK kendaraan tersebut. Apa perbedaan STNK untuk kendaraan dan kendaraan konvensional?
- Wahyu
- Jumat, 06 September 2019 - 14:53 WIB
WowKeren - Indonesia tengah bersiap untuk menyambut era kendaraan listrik. Tak hanya publik, pihak kepolisian pun siap menyambut era yang dibuka sejak Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik terbit pada Agustus.
Untuk itu pihak kepolisian telah mempersiapkan penyesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Kepala Sub Direktorat STNK Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Aan Suhanan menyebutkan pada dasarnya STNK untuk kendaraan listrik tak berbeda jauh dengan kendaraan konvensional.
Aan menyebutkan STNK untuk kendaraan listrik akan berbentuk sama seperti STNK untuk kendaraan konvensional, yang berubah hanyalah bagian keterangan tentang kapasitas mesin yang diganti menjadi kapasitas motor listrik.
"Semua sama, tapi nanti cc (isi silinder) itu dikonversikan ke daya listriknya," kata Aan di Jakarta, Kamis (5/9). Jika pada STNK terdapat informasi 'isi silinder' yang menerangkan besar kapasitas mesin pembakaran dalam, pada kendaraan listrik informasi tersebut akan diganti menjadi daya maksimal motor listrik.
Misalnya seperti terlihat pada STNK skuter listrik Viar Q1, isi silinder tertulis '800' yang artinya daya motor listrik sanggup mengeluarkan 800 Watt. Ada pun hal lain yang berubah adalah informasi 'bahan bakar' yang biasanya tertulis bensin atau diesel, maka pada kendaraan listrik informasi tersebut akan ditulis menjadi listrik.
Untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang hitungannya ditentukan dengan isi silinder, nantinya akan ada hitungan sendiri berdasarkan daya motor listrik.
Sedangkan untuk proses pembuatan STNK kendaraan listrik nantinya akan sama seperti kendaraan konvensional. Hal ini termasuk soal biaya termasuk pengesahan dan perpanjangan per lima tahun sekali.
"Itu STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sama saja dengan kendaraan mesin bakar. Mekanisme dan cara registrasi juga sama," kata Aan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan itu tertulis penerbitan dan perpanjangan STNK roda dua dan tiga sebesar Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan lebih biayanya Rp 200 ribu.
Sedangkan untuk pengesahan STNK roda dua dan tiga tertulis Rp 25 ribu, dan roda empat dan lebih Rp50 ribu. Penerbitan pelat nomor untuk roda dua dan tiga Rp 60 ribu, serta roda empat atau lebih Rp 100 ribu.
(wk/wahy)