RI Digempur Impor, 2.000 Pekerja di-PHK Imbas 9 Pabrik Tekstil Tutup
Nasional

Banyaknya produk impor yang membanjiri pasar domestik membuat pengusaha lokal tidak memiliki pilihan lain, karena selama ini sasaran industri domestik adalah pasar lokal.

WowKeren - Banyaknya produk impor yang membanjiri pasar Indonesia memberikan tekanan pada pelaku produksi tanah air, khususnya untuk produk impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Akibat gempuran impor ini, ada 9 pabrik tekstil yang harus gulung tikar hingga berimbas pada pemulangan para pekerjanya.

Akibat penutupan 9 pabrik tekstil selama kurun waktu 2018-2019, ada ribuan tenaga kerja yang harus mengalami PHK. "Makin banyak kita impor untuk tujuan pasar domestik dalam kondisi yang sekarang, pasti berdampak kepada lapangan kerja," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menjawab pertanyaan perihal PHK di industri TPT di menara Kadin, Jakarta, Senin (9/9).

Ade mengatakan bahwa industri TPT saat ini didominasi oleh industri yang berorientasi untuk pemenuhan kebutuhan domestik daripada ekspor. Bukan tanpa alasan, kualitas barang domestik dianggap kurang memenuhi syarat untuk ekspor. Oleh sebab itu, pasar domestik menjadi pilihan industri lokal.

Oleh sebab itu ketika barang-barang impor menggempur dan membanjiri pasar lokal, maka produk lokal akan kehilangan tempatnya. Apalagi harga produk impor pada umumnya lebih murah. Sehingga hal ini tidak memberikan pilihan pada pengusaha lokal.


"Nah kalau di domestik ini pasarnya diisi oleh barang-barang impor yang notabene harganya jauh lebih murah dari mereka," tutur Ade. "Tentu tidak ada pilihan lain selain menutup industrinya."

Adapun perusahaan tekstil yang tutup adalah mereka yang berada di sektor pertenunan dan perajutan atau di hulu. "Sekarang yang sudah tutup yang kami catat, sudah ada beberapa, kalau nggak salah 9 perusahaan yang hampir mendekati 2 ribu orang (pekerja)," tutur Ade.

Agar perusahaan lain tidak mengalami hal serupa, Ade menuturkan beberapa solusi. Untuk jangka menengah ia mengatakan ada pada perubahan pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Sementara untuk jangka pendek, diperlukan safeguard atau tarif perlindungan dari banjirnya produk impor.

"Nanti akan dibarengi dengan program-program asosiasi dan pemerintah secara bersamaan untuk merevitalisasi dan merestrukturisasi industri-industri yang berorientasi domestik," lanjut Ade. "Tinggal di-upgrade untuk orientasi ekspor dan sebagainya."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait