Polda Jawa Timur masih memberi toleransi waktu kepada Veronica Koman untuk menghadiri panggilan pemeriksaan yang kedua dengan status tersangka sebelum terbitkan Red Notice.
- Wahyu
- Rabu, 11 September 2019 - 16:01 WIB
WowKeren - Polda Jawa Timur masih memberikan toleransi waktu kepada Veronica Koman agar segera menghadiri panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Veronica Koman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Veronica Koman hingga kini masih belum memenuhi panggilan tim penyidik sehingga Polda Jawa Timur akan memberikan tenggat waktu hingga 13 September. Surat panggilan kedua ini sudah dilayangkan ke dua alamat Veronica Koman di Indonesia setelah penyidik bekerjasama dengan Divhubinter Mabes Polri. Surat pemanggilan juga telah dikirimkan ke salah satu alamat Veronica yang berada di Australia.
Jika hingga batas waktu yang sudah ditentukan Veronica Koman belum juga mendatangi tim penyidik, maka polisi akan menggunakan langkah yang lebih serius dengan memasukkan nama Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan jika setelah melalui tahap DPO masih juga belum ditemukan, maka pihaknya akan segera menerbitkan red notice pada Veronica Koman. Red notice sendiri merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan ekstradisi.
Namun Luki Hermawan berharap agar pihaknya tidak terpaksa sampai mengeluarkan red notice tersebut. Menurutnya, sudah ada 190 negara yang bisa diajak bekerjasama dengan Indonesia jika pihaknya mengeluarkan perintah red notice. Apalagi melihat karir dari Veronica sendiri yang banyak berkecimpung di dunia HAM sehingga pengeluaran red notice jelas bisa memiliki efek jangka panjang yang buruk bagi Veronica Koman.
"Ini agak berat kalau sudah keluarkan red notice, yang bersangkutan akan tidak bisa keluar, bekerja kemana-mana lagi, ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita," kata Luki Hermawan, Selasa (10/9). "Kami berharap jangan sampai keluar red notice karena saya tahu Veronica ini banyak berkecimpung di HAM dan ini bisa terus mungkin karirnya terkait dengan HAM."
Terkait permasalahan Veronica Koman, pihaknya mengaku akan selalu terbuka pada berbagai upaya hukum yang bisa dilakukan Veronica termasuk pengajuan proses pra peradilan. Luki juga menyatakan pihaknya tetap optimis jika Veronica Koman akan menghadiri pemanggilan kedua ini sesuai dengan waktu dan toleransi yang telah diberikan oleh pihak kepolisian.
"Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya-upaya hukum silakan karena kita terbuka, lakukan upaya-upaya hukum pra peradilan ataupun yang lainnya, bukan melalui medsos," jelas Luki Hermawan. "Kami berusaha Veronica untuk bisa hadir, karena yang bersangkutan ini sangat paham betul, sarjana hukum, punya kemampuan itu, dan beliau WNI yang baik dan paham bagaimana hukum di Indonesia."
(wk/wahy)