Eks Ketum PPP Romi Terima Uang Suap Rp 91,4 Juta Dibungkus Tas Bank Syariah
Nasional

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, rupanya tak hanya menerima uang suap dari Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin, saja.

WowKeren - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi, didakwa menerima uang sebesar Rp 325 juta dari Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Romi juga disebut memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang notabene kader PPP untuk meloloskan Haris.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus jual beli jabatan pada hari ini (11/9). "Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Romi rupanya tak hanya menerima suap jual beli jabatan dari Haris saja, ia juga disebut menerima uang Rp 91,4 juta untuk meloloskan Muh Muafaq Wirahadi. Muafaq sendiri merupakan Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian TU Kanwil Jatim yang berniat menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik.

"Terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 91,4 juta dari Muh Muafaq Wirahadi," tutur jaksa. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."


Nama Muafaq kala itu tidak masuk dalam tiga kandidat yang dicalonkan sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik. Ia pun berinisiatif untuk menemui Haris dan Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romi.

Muafaq pun dikenalkan dengan Romi dan meminta bantuan agar bisa menjadi pejabat di lingkungan Kemenag Gresik. Haris lantas memasukkan nama Muafaq ke dalam jajaran calon kandidat atas perintah Romi.

Melalui Haris, Romi mengonfirmasi bahwa Muafaq akan dilantik. Romi akhirnya menemui Muafaq di Hotel Aston Bojonegoro dan memintanya untuk memberi uang sebesar Rp 41,4 juta kepada Wahab.

"Kemudian pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya, terdakwa bertemu dengan Wahab, Muafaq dan Haris. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 50 juta dalam goodie bag warna hitam," jelas jaksa. "Goodie bag itu bertuliskan Mandiri Syariah Priority dengan cara memerintahkan Amin Nuryadi menerimanya secara langsung, yang sesaat kemudian ditangkap oleh petugas KPK."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait