ICW Pertanyakan Komitmen Jokowi Soal Surpres Revisi UU KPK
Nasional

Presiden Jokowi telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) soal revisi UU KPK ke DPR. Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mempertanyakan komitmen Jokowi.

WowKeren - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (UU KPK). Pasalnya, Jokowi telah menandatangi dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal revisi UU KPK tersebut ke DPR.

Dengan terbitnya surpres ini, maka pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. "Komitmen Presiden dipertanyakan. Kita mempertanyakan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap agenda pemberentasan korupsi dengan mengirimkan Surpres tersebut yang kemudian dibahas DPR," ujar Tama di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Tama pun mengingatkan Presiden agar rencana-rencana untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut tidak terus berlanjut. Ia juga meminta Presiden untuk melihat kembali "Nawa Cita" yang digagasnya, salah satunya untuk memperkuat KPK.


"Pertama Presiden sudah melewatkan kesempatan karena bicara soal capim KPK, ketika dia minta masukan, tapi Pak Presiden lantas memberikan 10 capim ke DPR," paparnya. "Nah, sekarang ini (RUU KPK) mau seperti apa."

Tama menjelaskan pada dasarnya draf revisi UU KPK itu sudah jelas melemahkan kewenangan an independensi komisi antirasuah. Presiden Jokowi tak perlu mengirimkan Surpres tersebut karena akan menjadi bola liar bagi kepentingan politik tertentu.

"Seharusnya Presiden enggak perlu lagi ragu untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK. Dari prosedur waktu, sampai bicara substansi, hampir semuanya punya catatan," pungkas Tama.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengungkapkan jika surpres revisi UU KPK sudah ditandatangani Presiden dan dikirim ke DPR pada Rabu (11/9). Bersamaan dengan surpres tersebut, dikirim pula daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait