Ketua RT di Depok Jadi 'Debt Collector' dan Tagih Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Salah satu RT dan RW yang telah melakukan penagihan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan adalah RT 01-11 di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

WowKeren - Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berusaha untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Salah satunya adalah dengan menggandeng Ketua RT dan RW untuk menagih tunggakan iuran.

Pelibatan tersebut dilakukan dengan membentuk Desa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menunjuk para pemimpin daerah setempat menjadi kader program itu. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, program Desa JKN tersebut sengaja dirancang dalam rangka memperluas kepesertaan, meningkatkan kolektabilitas iuran, serta meningkatkan iuran pelayanan kesehatan.

Program Desa JKN tersebut sejatinya tidak hanya melibatkan para Ketua RT dan Ketua RW. Namun juga melibatkan Lurah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian Sektor, lembaga fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga klinik masjid.

"Hasilnya, salah satunya bentuk dukungan para RT dan RW untuk ikut mengingatkan masyarakat sekitar yang menjadi peserta PBPU dan menunggak," tutur Iqbal dilansir CNN Indonesia pada Kamis (12/9). "Sekaligus menyisir kriteria masyarakat yang tidak mampu untuk diusulkan menjadi peserta PBI APBD."


Iqbal lantas berharap agar pelibatan tersebut dapat membangun kesadaran bahwa program JKN harus diselenggarakan secara gotong royong. Dengan demikian, kontribusi dari berbagai pihak masyarakat dalam pelaksanaan program itu bisa meningkat.

Para Ketua RT tersebut juga akan menagih tunggakan iuran tersebut dengan cara sopan. "Kan menyampaikan (penagihan iuran) dengan cara yang baik dan sopan juga," jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, salah satu RT dan RW yang telah melakukan penagihan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan adalah RT 01-11 di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. "Kelurahan Mekar Jaya memang menjadi pilot project Desa JKN," pungkas Iqbal.

Di sisi lain, para penunggak iuran BPJS Kesehatan juga akan dikenai sanksi oleh pemerintah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti. Menurutnya pemerintah telah menetapkan sanksi lewat aturan di Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 86 Tahun 2013.

"PP ini berbunyi bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administratif," tuturnya dilansir Sindo News, Rabu (11/9). "Berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait