Revisi UU KPK Siap Dibahas, Menkumham Ungkap 3 Keinginan Jokowi
Nasional

Sebelumnya Jokowi menyatakan akan menyesuaikan sebagian pasal dalam naskah revisi UU KPK yang diajukan DPR RI. Total ada 3 hal yang hendak diubah oleh Jokowi dari draf tersebut.

WowKeren - Kendati menuai kontroversi, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilanjutkan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) tanda persetujuannya ke anggota dewan pada Rabu (11/9).

Pembahasan perdana pun digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/9) malam. Dalam kesempatan itu hadir Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta perwakilan pemerintah, yakni Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pada kesempatan itu, Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah menyambut baik niatan DPR untuk merevisi UU terkait. Kendati demikian, ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan keinginan Jokowi.

"Kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik," ujar Yasonna, dilansir Kompas. "Dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya."

Yasonna lantas menjelaskan perubahan yang diinginkan Jokowi. Satu, terkait dengan pengangkatan Dewan Pengawas KPK.


Seperti diketahui, DPR berencana untuk membentuk Dewan Pengawas KPK, yang mana kebijakan ini menuai protes keras dari sejumlah pihak. Jokowi pun meminta agar pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas menjadi kewenangan presiden. Alasannya demi efisiensi waktu serta menciptakan proses pemilihan yang transparan.

"Mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi," ujar Yasonna. "Serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya."

Jokowi pun meminta agar pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memberikan waktu dua tahun agar para pegawai KPK dialihkan menjadi ASN.

Yang ketiga, KPK harus diubah menjadi lembaga negara. Hal ini sebenarnya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, yakni KPK sebagai lembaga penunjang yang terpisah dan independen.

Lebih lanjut, KPK merupakan lembaga eksekutif independen atau state auxillary agency. Dengan demikian, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan selayaknya eksekutif lain.

"Namun demikian, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam," pungkas Yasonna. "Terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru