Soal Revisi UU KPK, Eks BIN Sebut Tak Boleh Ada Lembaga Superbody
Nasional

Soal revisi UU KPK, kali ini Mantan Kepala BIN A. M. Hendropriyono mengungkapkan pendapatnya. Menurutnya revisi UU KPK perlu dilakukan agar lembaga antirasuah tersebut tak menjadi lembaga superbody.

WowKeren - Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih menjadi polemik. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A. M. Hendropriyono pun ikut angkat bicara soal rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Menurut Hendropriyono, revisi UU KPK perlu dilakukan. Hal ini disampaikannya dalam acara focus discussion group terkait RUU KPK yang dilaksanakan oleh Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) di The Dharmawangsa Hotel, Brawijaya Raya, Jakarta, Kamis (12/9).

"Soal revisi UU KPK itu dibahas oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan oleh para guru besar," ujar Hendropriyono. "Persoalan yang mengerucut, kita tidak menginginkan adanya lembaga yang superbody pada badan apa pun juga di negara ini."


Lembaga superbody yang dimaksudkan adalah lembaga yang tak diawasi. Sedangkan menurut eks BIN itu semua lembaga milik negara sudah sepatutnya diawasi dan dikontrol sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak dan membuat keputusan.

"Artinya superbody yang tidak diawasi siapa pun, nggak boleh itu. Hanya Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diawasi, yang lain harus diawasin," kata Hendropriyono. Ia kemudian menambahkan jika lembaga negara semuanya harus masuk ke dalam 3 cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Jadi memang kita ingin bahwa lembaga yang independen itu hanya eksekutif, legislatif, yudikatif itu sendiri-sendiri." tuturnya. "Selain daripada itu, harus masuk di dalam salah satu lembaga tersebut. Tidak ada yang bilang lembaga negara ini terlepas dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif."

Sebelumnya telah diberitakan jika Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengirim Surat Presiden terkait revisi UU KPK ke DPR pada Rabu (11/9) untuk dibahas. Hal ini membuat pengamat menilai jika langkah yang diambil Presiden ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap masyarakat.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru