Di PBB, Indonesia Kembali Tegaskan Tak Ada Referendum Papua
Nasional

Menurut Dubes RI untuk PBB, Hasan Kleib, hak referendum Papua sudah pernah diberikan pada 1969 silam. Kala itu hasil referendum menyatakan Papua merupakan bagian dari Indonesia.

WowKeren - Insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada 16 Agustus 2019 lalu diketahui berujung pada sejumlah hal. Salah satunya kerusuhan yang diikuti dengan tuntutan referendum oleh masyarakat Papua.

Referendum, sebagaimana diketahui, adalah hak yang mengizinkan masyarakat untuk menentukan sendiri nasibnya, apakah akan tetap bertahan di Indonesia atau memisahkan diri. Referendum ini sendiri sudah pernah digelar pada tahun 1969 dan berujung pada tetapnya Papua menjadi bagian Indonesia.

Hal itulah yang diangkat oleh Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hasan Kleib, dalam debat publik di Jenewa, Swiss. Menurutnya pemerintah tak mungkin mengulang kembali referendum untuk Papua.

"Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969," demikian kutipan siaran pers Perwakilan Tinggi RI di Jenewa, Jumat (13/9). "Dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final."

"Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final," imbuhnya. "Dan karenanya tidak akan pernah mungkin di manapun dilakukan ulang."


Tak hanya soal referendum, Kleib pun turut mengomentari soal jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul di Papua. Terutama setelah insiden ucapan rasisme yang memicu demonstrasi besar-besaran di provinsi paling timur Indonesia tersebut.

"Kejadian ucapan rasisme yang kemudian mendorong demonstrasi masa yang berubah menjadi anarkis telah diatasi oleh aparat keamanan secara profesional dan tanpa menggunakan kekerasan apapun," jelas Kleib, dikutip dari CNN Indonesia. "Serta menekankan perlunya untuk memperhatikan keseimbangan antara kebebasan ini dan perlindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas."

Hal senada sebelumnya pernah disampaikan pula oleh pakar hukum Universitas Diponegoro, Eddy Pratomo. Menurut Eddy, tak ada hukum, baik nasional maupun internasional, yang mendukung referendum untuk Papua.

Salah satu pengganjalnya adalah status Papua yang tidak termasuk dalam wilayah kolonial bangsa manapun. Pasalnya Papua sudah ikut merdeka bersamaan dengan dibacanya Proklamasi oleh Presiden ke-1 RI Ir Soekarno pada 17 Agustus 1945 silam.

Untuk diketahui, wacana referendum ini gencar disampaikan usai kerusuhan yang terjadi di Papua semakin meluas. Salah satu yang vokal menyuarakannya adalah tokoh separatis Benny Wenda.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru