Tekan Polusi Udara, Anies Baswedan Ancam Tutup Pabrik Tak Taat Aturan
Twitter/aniesbaswedan
Nasional

Anies Baswedan menuturkan bahwa pihaknya tengah melakukan penilaian pada cerobong asap di semua perusahaan di Jakarta. Setiap perusahaan harus memiliki alat pengukur sesuai standar.

WowKeren - Segala upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di ibu kota yang kian memburuk. Selain membatasi jumlah kendaraan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan menindak pabrik-pabrik yang tidak taat aturan.

Ia akan memberi sanksi pada pabrik yang asapnya melebihi ambang batas mutu yang ditetapkan. Bahkan jika perlu, ia tak segan untuk melakukan penutupan. Merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Anies mengatakan bahwa semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Bila melanggar, jangan harap melenggang tak diberi sanksi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/9). "Pasti akan diberi sanksi. Penutupan pun mungkin dilakukan."

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan ada 25 kegiatan industri rumahan di Kawasan Jakarta Utara yang ikut andil dalam mencemari udara di ibu kota. 23 di antaranya merupakan usaha pembakaran arang dan dua lainnya adalah usaha peleburan aluminium.


Anies menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penilaian pada cerobong asap di semua perusahaan yang ada di Jakarta. Setiap perusahaan harus memiliki alat pengukur. Jika setelah ditegur namun tak kunjung melakukan perbaikan, maka Pemprov akan mencabut izin operasional perusahaan yang bersangkutan.

"Semua diukur," jelas Anies. "Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi bila setelah waktu yang ditetapkan tidak memberi koreksi maka izinnya akan dicabut."

Adapun lokasi pembakaran arang dan peleburan aluminium terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Keluharan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan dari para warga, perusahaan tersebut beroperasi secara nonstop 24 jam sehari.

"Hasil analisis didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dilansir dari Republika, Sabtu (14/9). "Paparan NO2 dengan kadar lima ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru