RUU KUHP Selesai, Pasal Penghinaan Presiden Siap Disahkan Pekan Depan
Nasional

RUU KUHP, termasuk Pasal Penghinaan Presiden, sempat membuat heboh masyarakat. Lama tak terdengar kabarnya, rupanya regulasi tersebut telah selesai dibahas pada akhir pekan lalu.

WowKeren - Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan, berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) tampak dikebut. Salah satu RUU yang telah diselesaikan pembahasannya adalah RUU KUHP, termasuk di dalamnya soal Pasal Penghinaan Presiden. Sebagai pengingat, RUU ini, khususnya pasal terkait, sempat dikecam banyak pihak lantaran berpotensi menyebabkan pemerintah menjadi antikritik.

Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP, Arsul Sani, menyebut draf terkait sedang dalam proses dirapikan oleh ahli bahasa. RUU tersebut rencananya akan disahkan pekan depan.

"Urusan soal penghinaan presiden, semua sudah selesai," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/9). "Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada."

Bila disahkan, RUU KUHP ini akan menggusur payung hukum sebelumnya yang diwariskan dari penjajah Belanda. Lebih spesifik, penghinaan presiden masuk ke "Bagian Kedua" Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.


Bila terbukti menghina kepala negara, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama 3,5 tahun. Sedangkan ancaman sanksi bagi penyiar hinaan itu adalah 4,5 tahun penjara.

Kendati demikian, dalam kasus penghinaan Presiden merupakan delik aduan. Dengan kata lain, harus ada pengaduan dari Presiden dan Wakil Presiden terlebih dahulu sebelum pengkritik tersebut bisa dijerat hukum. "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (menghina Presiden dan Wakil Presiden) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden," jelas Arsul.

Sebelumnya, pengesahan RUU KUHP ini juga menyita perhatian publik. Pasalnya digelar secara diam-diam, hari ini, Senin (16/9), RUU terkait dinyatakan telah difinalisasi. Finalisasi itu dilakukan tertutup oleh anggota Panja di hotel daerah Senayan akhir pekan lalu.

"Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat. Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan," jelas Arsul mengklarifikasi semua tuduhan. "Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya. Gitu lho."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru