Karhutla Sering Terjadi, Koalisi Masyarakat Buka Peluang Untuk Melapor ke PBB
Twitter/infoPLK
Nasional

Koalisi masyarakat menilai jika pemerintah masih belum bisa menangani secara pasti karhutla yang menyerang di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini membuka peluang masyarakat untuk melaporkannya ke PBB.

WowKeren - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia memang merupakan masalah yang sulit dihadapi hingga kini. Karenanya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan jika Karhutla yang semakin memburuk di sepanjang tahun 2019 ini tergolong dalam kejahatan lingkungan (ekosida).

Alasan karhutla itu disebut sebagai kejahatan lingkungan dikarenakan dampak parah yang terjadi pada ekosistem dan kehidupan masyarakat. "Kita bisa melihat beberapa elemen yang terpenuhi tadi soal bagaimana peristiwa ini terjadi sejak lama gitu ya sampai dengan saat ini masih terus terjadi," kata Yati di kantor Seknas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Menurut Yati jika pemerintah tidak segera melakukan langkah penegakan hukum, maka masyarakat sipil bisa saja melaporkannya ke Komaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang mengurusi isu Bisnis dan HAM.

"Sangat mungkin kita juga mendorong agar komunitas internasional seperti komite Bisnis dan HAM di bawah PBB," terang Yati. "Kita bisa saja memberikan pelaporan ke sana untuk mereka me-review, untuk mereka melihat sejauh mana sebaiknya Indonesia telah mematuhi konsep- konsep bisnis yang harus memperhatikan parameter hak asasi manusia."


Selain itu, masyarakat sipil juga bisa membuat laporan khusus terkait pelanggaran atas hak kesehatan. Menurutnya, seluruh mekanisme penegakan hukum harus dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan peringatan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dan sekali lagi ini kan juga kasusnya ekstrateritorial lintas batas, sehingga memang sudah harus menjadi concern komunitas internasional untuk menyelesaikan ini," kata Yati. Ia menilai jika hingga kini pemerintah masih belum bisa memberikan tindakan nyata yang dilakukan untuk pencegahan karhutla agar tidak terus berulang.

Oleh karena itu, Yati mengatakan jika Komnas HAM harus berperan untuk melakukan penyelidikan dugaan kejahatan lingkungan. Hal tersebut patut dilakukan karena mekanisme penegakan hukum selama ini dinilai tidak pernah berhasil menjerat dan menghukum pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan terdapat 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektare pada Minggu (15/9). Akibat karhutla ini membuat aktivitas masyarakat seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah, penerbangan pesawat di bandara terganggu. Tak hanya itu, asap yang disebabkan oleh karhutla di sejumlah daerah juga membuat warga mengalami sesak napas dan penyakit pernapasan lainnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait