Walhi Kritik Negara Beri Contoh Buruk Ke Perusahaan Soal Karhutla
Nasional

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik negara yang dinilai telah memberikan contoh yang buruk bagi perusahaan pembakar hutan dan lahan dalam melanggar hukum.

WowKeren - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik tindakan negara yang dinilai telah memberikan contoh yang buruk bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki andil dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk bisa terus melanggar hukum yang ada. Hal ini berkaca kepada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng yang dinilai merupakan sebuah kesalahan yang dilakukan pemerintah dalam menangani karhutla.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bersama sejumlah pihak tergugat lainnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015. Jokowi dan tergugat lainnya lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.

Dewan Eksekutif Nasional Walhi Khalisa Khalid menilai apa yang dilakukan Jokowi ini merupakan sebuah ironi karena telah membuat citra pemerintah terlihat tidak tegas dan serius dalam menangani karhutla. Hal ini membuat perusahaan yang bertanggung jawab terhadap peristiwa karhutla cenderung semakin merasa merasa kebal hukum dan seolah bisa melakukan jalur hukum seperti yang dilakukan Jokowi.


"Ini menurut kami ironi karena putusan MA sesungguhnya dalam kerangka untuk memberikan jaminan keselamatan bagi warga negara," kata Khalisa Khalid di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Senin (16/9). "Ini memang agak sialnya korporasi melakukan itu (pelanggaran hukum) karena dicontohkan juga sama negara, dicontohkannya seperti apa? Misalnya dalam CLS (citizen lawsuit) kasus di Kalimantan Tengah."

Khalisa menilai jika peristiwa karhutla yang terjadi di Kalteng seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk tunduk pada hukum. Dirinya mengatakan jika Jokowi mau patuh pada putusan di MA dan tidak mengajukan PK maka karhutla semestinya tidak akan memakan korban banyak seperti yang terjadi saat ini.

"Sebenarnya peristiwa ini mungkin tidak terjadi atau kalau pun terjadi korbannya tidak besar jika saja presiden mau patuh pada putusan di MA yang sudah menyatakan pemerintah atau negara bersalah dalam gugatan CLS warga negara atas kasus Karhutla di Kalteng pada 2015," jelas Khalisa. "Gugatan CLS 2016 dimenangkan PN, negara memilih banding. Kemudian ada incracht dari MA yang menguatkan putusan di tingkat pertama. Bukannya mematuhi putusan MA, negara lebih memilih PK terhadap putusan tersebut."

Oleh sebab itu kini koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah Presiden Jokowi untuk segera membatalkan PK atas keputusan MA demi mencegah kembali terjadinya karhutla yang disebabkan oleh perbuatan perusahaan yang tidak bertanggung jawab. "Kami meminta pemerintah untuk segera membatalkan PK atas putusan MA dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata Khalisah Khalid.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru