Ahli PBB Minta RI Cabut Status Tersangka Veronica Koman Demi Lindungi Kebebasan Bereskpresi
Nasional

Sekelompok ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia untuk mencabut status tersangka yang Veronica Koman atas insiden rasisme Papua demi melindungi kebebasan berekspresi.

WowKeren - Usai ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman terus menjadi sorotan. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut diduga melakukan provokasi melalui akun Twitter miliknya @VeronicaKoman.

Veronica kemudian dijerat pasal berlapis atas kasus tersebut. Beberapa pasal yang menjeratnya yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Merespon kasus yang sudah mendunia itu, sekelompok ahli independen di bawah naungan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) meminta pemerintah Indonesia untuk segera mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu.

Mereka mengatakan bahwa pemerintah seharusnya melindungi hak asasi masyarakat, terutama para aktivis yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua. Berkaitan dengan kasus tersebut, OHCHR meminta pemerintah Indonesia agar melindungi kebebasan berekspresi setiap warganya.


"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica)," demikian bunyi pernyataan situs resmi OHCHR yang dikutip CNN Indonesia pada Selasa (17/9). "Sehingga dia (Veronica Koman) bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," .

Para ahli OHCHR pun mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pihak berwenang RI untuk meminta Interpol mengeluarkan red notices demi menangkap mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan magister itu. Mereka juga khawatir akan pencabutan paspor dan pemblokiran rekening bank milik Veronica.

Mereka kemudian menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi bukan hanya merusak diskusi tentang kebijakan pemerintah, namun juga membahayakan keselamatan para aktivis HAM yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.

Para ahli independen ini terdiri dari lima pelapor khusus OHCHR yang tergabung dalam Special Procedures. Kelima ahli tersebut diantaranya Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru