Aktivis 'Seret' PBB Ikut Selesaikan Polemik Revisi UU KPK
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil mengaku siap menggugat masalah revisi UU KPK ini ke Mahkamah Konstitusi serta melaporkan adanya upaya pelemahan KPK ke Sekjen PBB Indonesia.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja disahkan oleh para wakil rakyat. Lewat sidang paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Selasa (17/9), anggota dewan mengesahkan RUU kontroversial tersebut.

Menanggapi hal itu, aktivis antikorupsi pun berencana untuk melakukan "perlawanan". Kali ini dikabarkan Koalisi Masyarakat Sipil berencana untuk menyiapkan materi judical review ke Mahkamah Konstitusi.

Kabar ini dibenarkan oleh mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Menurutnya pihaknya akan menyiapkan alasan formil dan materiil terkait disahkannya UU tersebut.

"Formilnya artinya pembentukan prosesnya," jelas Emerson, yang juga merupakan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, Selasa (17/9). "Materiil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi."

Emerson lantas menyoroti beberapa pasal yang dinilai bermasalah serta melemahkan KPK. Salah satu yang paling digarisbawahi adalah soal kewenangan penerbitan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas.


"Soal SP3 merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3," paparnya, dilansir dari laman Detik News. "Ini akan kita uji kembali."

Tak hanya ke MK, Koalisi Masyarakat Sipil bahkan berencana untuk melaporkan perkara revisi UU KPK ini ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Indonesia. Kembali aduan yang akan ia buat adalah terkait indikasi upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen.

Indonesia, menurut Emerson, telah meratifikasi mandat yang dikeluarkan United Nations Convention Against Corruption. UNCAC, ujar Emerson, memberikan mandat bagi setiap negara untuk membentuk lembaga independen dalam memberantas aksi rasuah.

"Harapannya memberikan perhatian (terhadap masalah revisi UU KPK di Indonesia)," pungkas Emerson. "Dan mempertanyakan ke pemerintah RI, apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap mengganggu KPK."

Di sisi lain, berbagai reaksi terus bermunculan usai sidang paripurna di bawah kepemimpinan Fahri Hamzah resmi mengesahkan RUU KPK. Salah satunya oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) yang mengaku menemukan banyak pelanggaran prosedur di balik pengesahan RUU tersebut. Berbekal hal inilah, Formappi akan mengikuti jejak Koalisi Masyarakat Sipil untuk menggugat hasil revisi ke MK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait