Revisi UU KPK Dinilai Akan Buat Investor Semakin Enggan Untuk Investasi Di Indonesia
Nasional

Kontroversi terkait pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dianggap akan semakin membuat para investor enggan untuk berinvestasi.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). Pengesahan ini dianggap akan berimbas pada sektor dunia investasi yang berada di Indonesia.

Keputusan Pemerintah Indonesia dalam mengesahkan RUU KPK ini telah memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menganggap kebijakan pemerintah yang tetap nekat mengesahkan RUU KPK ini adalah upaya untuk melemahkan kinerja KPK sebagai lembaga independen dalam bertugas untuk memberantas kasus korupsi.

Gejolak yang terjadi terkait perombakan UU KPK ini lantas dinilai akan mempengaruhi minat-minat para investor yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Pengesahan RUU KPK tersebut tentunya akan melemahkan kepercayaan para investor terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia.


Seorang peneliti dari Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menjelaskan bagaimana gejolak politik yang sedang terjadi di Indonesia tepatnya atas kontroversi hukum KPK akan semakin melemahkan kepercayaan investor. Keraguan para investor tentunya juga dipengaruhi terhadap keamanan uang yang akan mereka investasikan di Indonesia dari para koruptor melalui sejumlah proyek-proyek.

"Karena untuk korupsi sendiri kan jadi permasalahan yang buat investor ragu karena, takut uangnya berpengaruh," ujar Pingkan Audrine Kosijungan di Hotel Sahid, Jakarta pada Selasa (17/9). "Kondisi politik kita yang perlu juga diperhatikan karena dengan banyaknya kasus polemik di publik takutnya itu menutup kepercayaan dari, investor-investor terkait dengan proyek yang mereka jalankan sekarang atau yang mereka rencanakan untuk segera di laksanakan di Indonesia."

Pendapat senada juga diutarakan oleh Kepala Ekonom PT Samuel Sekuritas Indonesia Tbk. Lana Soelistianingsih terkait pengaruh UU KPK yang baru terhadap investor asing. "Kalau intinya mengurangi keleluasaan KPK, seperti penyadapan mesti dilaporkan. Ya membuat investor merasa pemerintah tidak kuat kemauannya mengurangi korupsi," ujarnya pada Selasa (17/9).

Sementara itu Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai dengan disahkannya UU KPK yang baru akan menjadi mimpi buruk bagi masa depan investasi di Indonesia. "Pelemahan KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan sinyal buruk yang membuat para pebisnis nasional dan global ragu dengan situasi iklim usaha Indonesia," kata Dadang pada Selasa (17/9).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru