Wakil KPK Sebut RUU KPK yang Disahkan Bertentangan Dengan Instruksi Jokowi
Nasional

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai jika revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR Selasa (17/9) kemarin dapat melumpuhkan bagian penindakan KPK. Ia juga menyebutkan jika RUU KPK yang disahkan merupakan pertentangan dari instruksi Jokowi.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi polemik setelah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (17/9). Peresmian RUU KPK tersebut nyatanya menimbulkan banyak kritikan dari pegawai hingga aktivis pendukung lembaga antirasuah itu.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. Menurutnya, UU KPK versi revisi yang baru saja disahkan oleh DPR akan melumpuhkan bagian penindakan komisi antirasuah tersebut.

"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, Undang-undang KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," ujar Laode kepada wartawan, Selasa (17/9). Ia menambahkan jika revisi yang disepakati kemarin Senin ternyata merupakan pertentangan dari instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Jumat (13/9) lalu.

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," kata Laode.


Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan jika pemerintah tengah berjuang demi melakukan revisi UU KPK tersebut. Ia bahkan mengaku mendukung beberap poin dalam draf UU KPK yang meliputi pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan lewat penerbitan SP3, serta pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPR sendiri telah resmi mengesahkan revisi UU KPK pada Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Terdapat tujuh poin revisi yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

Ketujuh poin tersebut meliputi, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.

Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Dan yang terakhir terkait sistem kepegawaian KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru